Seorang oknum lurah di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) disemprit Bawaslu setempat. Oknum tersebut diduga tidak netral karena mendatangi kegiatan salah satu calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 sembari mengenakan atribut pendukung.
Hal itu dilakukan oleh salah satu oknum lurah di Kapanewon Nanggulan. Informasi yang dihimpun detikJogja, kegiatan jalan sehat itu digelar salah satu caleg DPR RI pada November 2023.
"Yang bersangkutan memakai atribut peserta pemilu di salah satu kegiatan jalan sehat. Meskipun itu di tahap sosialisasi, tapi kan kenetralitasan lurah itu tidak terbatas. Sebelum kampanye sudah kita minta, sudah kami imbau juga," kata Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto saat ditemui di sela kegiatan sosialisasi pengawasan kampanye negatif di Kulon Progo, Jumat (22/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi lurah ini dianggap telah melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 280 ayat (2). Dalam pasal itu disebutkan sejumlah kalangan yang tidak diperkenankan ikut dalam kampanye, salah satunya adalah kepala desa atau lurah.
Marwanto mengatakan ulah oknum lurah tersebut sudah dilaporkan kepada Pj Bupati Kulon Progo dan instansi yang menaunginya yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMD Dalduk-KB) Kulon Progo. Informasi yang diterima oknum tersebut mendapat teguran dan diimbau agar tidak mengulangi perbutan itu lagi.
"Informasinya sudah dapat teguran ya," ujarnya.
Kepala DPMD DPMD Dalduk-KB Kulon Progo, Ariadi mengatakan oknum lurah ini sudah mendapat teguran lisan. Hal ini sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu Kulon Progo.
"Surat Bawaslu dan bupati sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti. Yang bersangkutan telah diberi sanksi sesuai regulasi, berupa teguran lisan," ujarnya.
(ams/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi