Seorang ayah di Kuningan, Jawa Barat, TW (47) tega menggergaji jari anaknya hingga nyaris putus. Dia pun dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku tidak menunjukkan tanda-tanda gangguan jiwa. Dia disebut melukai anak sulungnya dengan sadar.
"Kami sudah menaikkan status TW dari terlapor menjadi tersangka. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan juga keterangan dari istrinya, dan disimpulkan terdapat unsur KDRT di sana," ungkap Kasat kepada awak media di Kuningan, dilansir detikJabar, Rabu (20/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putu menyebut TW kini telah ditahan di Mapolres Kuningan. Polisi pun telah mengamankan gergaji kayu yang digunakan pelaku untuk menyakiti anak sulungnya dan mengamankan baju korban yang berlumuran darah.
Atas perbuatannya, tersangka TW dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak dan KDRT dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan di Desa Sakerta Timur, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, menjadi korban keganasan orang tuanya sendiri. Ayah kandungnya tega menggergaji jarinya hingga nyaris putus.
Insiden horor itu dipicu amarah sang ayah. Ayahnya itu mendengar anaknya diduga mencuri uang milik tetangganya Rp 300 ribu.
(ams/ahr)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka