Anggota Polres Banyuasin, Bripka Edi Purwanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap pemobil di Palembang, Sumatra Selatan. Bripka Edi telah dijemput Propam Polda Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Dilansir detikSumbagsel, Selasa (19/12), Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan sebelum menetapkan Bripka Edi sebagai tersangka.
"Kita sudah sidik dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Harryo kepada wartawan, Selasa (19/12/2023), dikutip dari detikSumbagsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harryo menjelaskan, kasus pengancaman itu dilaporkan ke Mapolrestabes Palembang. Namun, saat ini kasusnya ditangani oleh Propam Polda Sumsel. Bripka Edi dijerat dengan Pasal 335 tentang pengancaman, dengan hukuman penjara di bawah 5 tahun.
"Tadi ada penjemputan dari Propam Polda, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan akan dilakukan penempatan secara khusus di Mapolda Sumsel," ujarnya.
"Sanksi dikenakan Pasal 335, itu ancaman penjara dan pidananya di bawah 5 tahun. Namun, kebijakannya kita lihat perkembangannya," sambung Harryo.
Diberitakan detikSumbagsel sebelumnya, Bripka Edi Purwanto yang mengancam pemobil dengan senjata tajam di Palembang telah diamankan Polrestabes Palembang. Edi pun mengaku khilaf dan menyatakan perbuatannya itu salah. Dia juga meminta maaf.
"Iya, dia ngaku salah. Ngaku salah dia atas perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, setelah pihaknya mengamankan Bripka Edi atas laporan korban.
(dil/ahr)
Komentar Terbanyak
Siasat Anggun Sopir Bank Pencuri Rp 10 M Hilangkan Jejak Selama Buron
Gelagat Anggun Sopir Bank Gondol Rp 10 M Sebelum Ditangkap
Penjelasan Menkeu Purbaya soal Postingan Anaknya 'Lengserkan Agen CIA'