Mengenal Bawaslu: Pengertian, Tingkatan, Tugas, hingga Wewenangnya

Mengenal Bawaslu: Pengertian, Tingkatan, Tugas, hingga Wewenangnya

Muhammad Rizqi Akbar - detikJogja
Selasa, 19 Des 2023 14:16 WIB
Ilustrasi Gedung Bawaslu (Karin-detikcom)
Foto: Ilustrasi Gedung Bawaslu (Karin-detikcom)
Jogja -

Salah satu petugas yang berperan besar dalam Pemilu adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu. Apa itu Bawaslu? Berikut penjelasannya.

Masyarakat Indonesia sebentar lagi akan menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024. Dalam Pemilu, ada banyak hal yang harus dipahami, mulai dari istilah hingga pihak-pihak yang terlibat, contohnya adalah Bawaslu.

Lantas, apa itu Bawaslu? Apa saja tugas dan wewenang Bawaslu saat Pemilu? Simak penjelasan seputar Bawaslu melalui ulasan berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa itu Bawaslu?

Mengutip Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020, Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebagai informasi, Bawaslu terdiri dari lima orang yang merupakan satu ketua dan empat orang anggota. Ketua Bawaslu dipilih dalam rapat pleno Bawaslu.

ADVERTISEMENT

Tingkatan Bawaslu

Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu terbagi menjadi beberapa tingkatan. Berikut ini adalah tingkatan Bawaslu:

  1. Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
  2. Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
  3. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
  4. Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
  5. Panwaslu Luar Negeri (LN) adalah petugas yang dibentuk Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu

Mengutip laman resminya, Bawaslu memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum. Berikut penjelasannya.

Tugas Bawaslu

  1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
  2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.
  3. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, termasuk:
    - Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu
    - Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU
    - Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu
    - Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang meliputi:
    - Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap
    - Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota
    - Penetapan Peserta Pemilu
    - Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    - Pelaksanaan dan dana kampanye
    - Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya
    - Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS
    - Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK
    - Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU
    - Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan
    - Penetapan hasil Pemilu
    - Mencegah terjadinya praktik politik uang.
  5. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.
  6. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, termasuk:
    - Putusan DKPP
    - Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu
    - Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
    - Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
    - Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota
  7. Kepolisian Republik Indonesia
  8. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP.
  9. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu.
  10. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Mengevaluasi pengawasan Pemilu.
  12. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU.
  13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Bawaslu

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
  2. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu.
  3. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang.
  4. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu.
  5. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.
  6. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
  7. Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu.
  9. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN.
  11. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN.
  12. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Bawaslu

  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang.
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan.
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dari/atau berdasarkan kebutuhan.
  4. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Demikianlah informasi seputar Bawaslu, mulai dari pengertian, tugas, dan wewenangnya. Semoga bermanfaat, Dab!




(cln/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads