Pelajar Dibacok Teman Lama gegara Tak Mau Bergaul Lagi

Pelajar Dibacok Teman Lama gegara Tak Mau Bergaul Lagi

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Senin, 18 Des 2023 15:54 WIB
Dua pelaku pengeroyokan terhadap mantan teman sekolah di ringroad selatan, Bantul.
Foto: Dua pelaku pengeroyokan terhadap mantan teman sekolah di Ring Road Selatan, Bantul, diamankan polisi. (Pradito Rida Pertana/detikJogja)
Bantul -

Polisi meringkus dua pelajar yang mengeroyok mantan teman satu sekolahnya di Bantul. Pelaku pengeroyokan beraksi dengan senjata tajam jenis celurit dan pedang.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku inisial K (14) dan M (17), keduanya warga Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja, dan gerombolannya mendatangi salah satu angkringan di Ring Road Selatan, Senin (27/11) pukul 20.30 WIB. Kedatangan mereka untuk menemui korban R (15) warga Kota Jogja beserta teman-temannya.

"Setelah bertemu, pelaku dan korban sepakat melakukan open fight dengan perjanjian khusus, yaitu dilakukan di Ring Road Selatan pukul 00.00 WIB, tidak boleh melaporkan kejadian ke polisi dan usai open fight tidak ada ganjalan lagi antara kedua belah pihak," kata Bayu saat jumpa pers di Polres Bantul, Senin (18/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, pukul 00.00 WIB rombongan pelaku menuju Ring Road Selatan. Saat berada di jalur cepat, K dan M berpapasan dengan R. Ternyata mereka membawa sajam dan aksi pembacokan pun terjadi.

Setelah kejadian itu, R yang terluka langsung dilarikan ke rumah sakit. Hal itu berlanjut dengan kedatangan orang tua R ke rumah sakit, Selasa (28/11) pukul 01.30 WIB dan berujung dengan laporan ke Polres Bantul.

ADVERTISEMENT

"Akhirnya Rabu (29/11) polisi mengamankan K dan M. Selain itu polisi menyita barang bukti sebilah celurit dengan panjang 40 cm dan sebilah pedang dengan panjang 90 cm," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan pengeroyokan terhadap R.

"Untuk motifnya, korban ini pindah sekolah dan setelah pindah sekolah tidak mau bergaul dengan para pelaku. Karena itulah terjadi open fight dengan perjanjian tadi," jelasnya.

Atas perbuatannya, K dan M disangkakan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 170 KUHP.

"Untuk ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara, itu menurut Undang-Undang Perlindungan Anak. Kalau yang Pasal 170 diancam hukuman sembilan tahun penjara," imbuh Bayu.




(apu/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads