Pilu! Balita 3 Tahun Korban Penganiayaan Pacar Tante Meninggal

Nasional

Pilu! Balita 3 Tahun Korban Penganiayaan Pacar Tante Meninggal

Wildan Noviansah - detikJogja
Sabtu, 16 Des 2023 01:03 WIB
Risqi Ariskalaki (29) ditangkap polisi atas penganiayaan terhadap balita berusia 3 tahun hingga patah leher dan koma. Risqi telah ditetapkan sebagai tersangka. (Devi P/detikcom)
Foto: Risqi Ariskalaki (29) ditangkap polisi atas penganiayaan terhadap balita berusia 3 tahun hingga patah leher dan koma. Risqi telah ditetapkan sebagai tersangka. (Devi P/detikcom)
Jogja -

Seorang balita H (3) meninggal dunia usai dianiaya pacar tantenya, Risqi Ariskalaki (29). H juga sempat koma dan mengalami patah leher akibat penganiayaan tersebut.

"Iya, meninggal sore ini pukul 16.08 WIB," kata Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto saat dihubungi, dilansir detikNews, Jumat (15/12/2023).

Hariyanto menyebut H mengalami gegar otak berat akibat dianiaya Risqi. Korban juga sempat memakai bantuan pernapasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena gegar otak berat dan memakai bantuan napas sejak masuk. Masih di kamar jenazah untuk dilakukan pemulasaraan," ujarnya.

Pacar Tante Jadi Tersangka

Peristiwa penganiayaan ini sempat viral di media sosial. Kasus penganiayaan ini terjadi di rumah kontrakan yang ditinggali Risqi dengan pacarnya yang merupakan tante korban di kawasan Batu Ampar (Condet), Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim).

"Tersangka atas nama Risqi Ariskalaki, usia 29 tahun, tidak bekerja. Bertempat tinggal di Jalan Sawo, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (12/12).

ADVERTISEMENT

Leonardus mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa visum et repertum, 1 setel pakaian korban, dan rekaman video penganiayaan korban.

Polisi juga telah memeriksa lima saksi, yakni pelapor, ketua RT, tante korban, pemilik kontrakan, dan tetangga korban.

Akibat perbuatan jahatnya, Risqi dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP.

"Ancamannya 15 tahun penjara," jelasnya.




(ams/ams)

Hide Ads