Jadi Buron Polda DIY, Satria Ternyata Terjerat Kasus Penggelapan di Bantul

Jadi Buron Polda DIY, Satria Ternyata Terjerat Kasus Penggelapan di Bantul

Aditya Mardiastuti - detikJogja
Rabu, 13 Des 2023 16:12 WIB
DPO Polda DIY.
Buron Polda DIY (Foto: Tangkapan Layar Twitter Polda DIY)
Jogja -

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Satria Ilham (30) sebagai buron. Satria ternyata terjerat kasus penggelapan di perusahaan dagang di kawasan Bantul.

"Benar yang bersangkutan adalah DPO dugaan TP (tindak pidana, red) penggelapan dalam jabatan terkait keuntungan pada perusahaan dagang," kata Wadirreskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko lewat pesan singkat kepada detikJogja, Rabu (13/12/2023).

"TKP di wilayah Bantul," sambung Panungko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panungko mengatakan pihaknya masih melacak keberadaan pria asal Bengkalis, Riau itu. Pihaknya pun belum memerinci detail kasus yang menjerat Satria.

"Sementara kami masih mencari yang bersangkutan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu dapat kami informasikan," ujar Panungko.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, dikutip dari akun X Polda DIY @poldajogja, Satria Ilham diketahui seorang pria asal Provinsi Riau. Pria berusia 30 tahun itu ditetapkan sebagai DPO dengan dasar DPO/34/V/2023/Ditreskrimum yang dirilis pada 7 Desember 2023.

Berikut identitas lengkapnya:

Nama: Satria Ilham
Tempat, Tanggal Lahir: Pekanbaru, 31 Maret 1993.
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Alamat: Jl Gatot Subroto Gg Budiman 002/004, Kelurahan Rimba, Kecamatan Bengkalis, Provinsi Riau.

Pria berambut lurus itu ditetapkan sebagai DPO, karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

"Ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan subsider penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP," ujar akun Polda DIY.

Polda DIY pun meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan untuk menghubungi kantor polisi terdekat maupun call center kepolisian di nomor 110.

"Jika menemukan dan/atau memiliki informasi atas keberadaan terlapor, segera hubungi Kantor Polisi terdekat atau Call Center Kepolisian 110. WA Ditreskrimum Polda DIY: 0813-2680-2328.wa.me/6281326802328," pungkasnya.




(ams/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads