Momen SBY Kenang Cetuskan JJLS-UU Keistimewaan Saat Jadi Presiden

Momen SBY Kenang Cetuskan JJLS-UU Keistimewaan Saat Jadi Presiden

Tim detikJogja - detikJogja
Sabtu, 16 Des 2023 07:05 WIB
Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY saat berkunjung ke Gunungkidul, Jumat (15/12/2023).
Foto: Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY saat berkunjung ke Gunungkidul, Jumat (15/12/2023). (Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja)
Jogja -

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan lawatan ke Gunungkidul, DIY. Dalam lawatannya, SBY memberikan sejumlah wejangan untuk para kader dan caleg Partai Demokrat.

SBY juga sempat mengenang sebagai pencetus Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) saat menjabat sebagai Presiden ke-6 RI. Dia juga mengungkap pengesahan UU Keistimewaan Jogja saat masa pemerintahannya.

Berikut pernyataan Presiden ke-6 Republik Indonesia (RI) ini seperti dirangkum detikJogja:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Singgung Awal Mula JJLS Dibangun

Dalam kunjungannya, Jenderal Kehormatan TNI ini meminta supaya pembangunan JJLS tetap menjadi prioritas. SBY berseloroh bagaimana proyek tersebut terbentuk saat dirinya menjabat, dan dilanjutkan penerusnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Itu dulu saya yang mencetuskan dan melaksanakan tahun-tahun pertama sebelum dilanjutkan Pak Jokowi," kata SBY di sebuah rumah makan di Semanu, Gunungkidul, Jumat (15/12/2023).

ADVERTISEMENT

"Dasar pemikiran saya, Jawa ini yang paling maju dan tersambung. (Jalur) Pantai utara. zona tengah, ada tapi belum kuat," sambungnya.

SBY menerangkan kala itu wilayah Jawa di bagian selatan masih belum tersambung. Dia pun mempertimbangkan lalu lintas saat musim mudik Lebaran yang padat.

"Zona selatan mulai dari Pangandaran, Sukabumi, Cilacap, selatan Jogja, Wonosari selatan, Pacitan, Trenggalek, Tulungagung deret masih belum tersambung. Saya pikir tidak adil dan kalau musim mudik Lebaran macetnya luar biasa," ujar SBY.

Oleh karena itu, dia berharap pembangunan JJLS berlanjut. Tujuannya, wilayah selatan Jawa tidak tertinggal.

"Menurut saya ini harus dilanjutkan lagi sehingga betul-betul tidak tertinggal lagi dengan Pantai Utara, dengan Pantura," jelasnya.

SBY menambahkan, harus ada anggaran prioritas untuk melanjutkan proyek pembangunan JJLS.

"Saya yakin bisa, anggaran untuk itu harus diprioritaskan untuk keadilan dan kesinambungan semua jaring jalan di Pulau Jawa," pungkasnya.

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersenyum saat bersalaman ketika berkunjung ke Gunungkidul.Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersenyum saat bersalaman ketika berkunjung ke Gunungkidul. Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja

2. Kenang Momen Terbentuknya UU Keistimewaan

Dalam kesempatan terpisah, Susilo Bambang Yudhoyono juga menceritakan momen saat Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. SBY menyebut UU Keistimewaan itu dirumuskan di eranya menjabat Presiden.

"Akhirnya tahun 2012 kita terbitkan Undang-Undang yang punya kekuatan ini sehingga jelas sekali kewenangan Gubernur DIY apa saja, dana yang dibantukan oleh pemerintah pusat juga kuat," tutur SBY.

SBY memaparkan proklamator sekaligus presiden pertama RI, Soekarno sudah menetapkan Jogja sebagai daerah istimewa. Undang-undang yang menetapkan status itu lahir pada 1950.

"Bung Karno menetapkan Yogyakarta sebagai daerah Istimewa lahir Undang-Undang tahun 50 berlaku sampai 62 tahun," katanya.

Meski begitu, kata SBY, UU tersebut belum mengatur dengan jelas kewenangan Daerah Istimewa, Gubernur dan Dana Istimewa (Danais). Dia pun mengungkap pertimbangan untuk menyempurnakan undang-undang tersebut.

"Undang-Undang itu ternyata belum mengatur secara jelas, apa kewenangan DIY, apa kewenangan Gubernur, Dana untuk Daerah Istimewa seperti apa, kepemilikan tanah dan sebagainya," katanya.

"Oleh karena itu, bismillah, di era pemerintahan saya, kita ingin sempurnakan dan ingin hadirkan Undang-Undang yang sudah dipikirkan baik-baik, Undang-Undang tentang Keistimewaan, Daerah Istimewa Yogyakarta," kisahnya.

Dengan mempertimbangkan aspek sejarah dan peran DIY dalam kemerdekaan, pihaknya memutuskan agar Gubernur DIY ditetapkan langsung.

"Mengingat Keistimewaan, mengingat sejarah, peran Jogjakarta dalam peran kemerdekaan dan setelah Indonesia merdeka, maka gubernur DIY itu tidak perlu dipilih. Jadi langsung kita tetapkan dari Kesultanan dan wakilnya dari Pakualaman," jelasnya.

Lima pekan setelah UU nomor 13 tahun 2012 itu disahkan, SBY menerangkan, dirinya secara langsung melantik Gubernur DIY. SBY pun mengenang pada tahun 2012 itu adalah pertama kalinya gubernur dilantik presiden.

"Lima minggu kemudian saya lantik, pertama kali presiden melantik gubernur yaitu DIY di gedung Istana Presiden di Yogyakarta," pungkas SBY.




(apu/ams)

Hide Ads