Apa Perbedaan e-KTP dan IKD? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apa Perbedaan e-KTP dan IKD? Ini Penjelasan Lengkapnya

Santo - detikJogja
Jumat, 15 Des 2023 19:14 WIB
Ilustrasi penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang akan menggantikan KTP konvensional.
Ilustrasi IKD dan e-KTP. Foto: Rachman_punyaFOTO
Jogja -

Masyarakat Indonesia diimbau oleh Kemendagri untuk mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital untuk menggantikan e-KTP. Apakah IKD memiliki fungsi berbeda dengan e-KTP? Simak penjelasannya berikut ini.

Mengutip laman Disdukcapil Kabupaten Ogan Ilir, IKD atau KTP Digital adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan data kependudukan seseorang dalam aplikasi smartphone.

Lantas, apa perbedaan antara e-KTP dan IKD jika keduanya sama-sama berfungsi sebagai identitas kependudukan? Berikut pembahasan lengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Perbedaan e-KTP dan IKD?

IKD dan e-KTP memiliki perbedaan yang sangat signifikan dari wujud hingga penggunaannya. Dalam hal wujud atau fisik, IKD berupa KTP Digital yang berwujud gambar e-KTP dan QR Code yang tidak bisa dipegang secara fisik, sedangkan e-KTP masih berbentuk kartu yang bisa disentuh dan fisiknya bisa disimpan.

Selain itu, wujud IKD yang berupa QR Code dan tersimpan di dalam smartphone juga membuatnya tidak bisa diakses oleh sembarang orang karena memerlukan verifikasi biometrik dan koneksi internet. Sedangkan data dalam e-KPT dapat diketahui dengan mudah oleh banyak orang karena wujudnya yang masih berupa kartu fisik dengan data pribadi pemiliknya terlampir.

ADVERTISEMENT

Apakah IKD Aman?

Masih dijelaskan oleh sumber yang sama, keamanan IKD diciptakan dengan berpedoman pada International Organization for Standardization/International Electrotechnical Commission dan National Institute of Standards and Technology, serta sistem manajemen keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun keamanan IKD dilakukan melalui beberapa tahapan yakni:

  1. Pemberian personal identification number (PIN);
  2. Pemberian menu lepas perangkat pada aplikasi IKD jika dilakukan pergantian perangkat dan/atau nomor smartphone;
  3. Pemblokiran IKD jika smartphone dilaporkan hilang oleh penduduk kepada Menteri melalui Dirjen.

Manfaat IKD

Mengutip detikFinance, IKD sebenarnya memiliki fungsi yang sama dengan e-KTP, yakni untuk berbagai keperluan seperti pengurusan SIM, verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, pelayanan bandara, perbankan dan sebagainya. Hanya saja, IKD memiliki fitur tambahan seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dsb.

Selain itu, IKD juga memudahkan kebutuhan masyarakat dalam mengakses layanan publik karena tidak perlu memfotokopi KTP. Di mana hal tersebut seringkali menjadi hambatan dalam proses administrasi.

Dalam hal lain, pembuatan IKD juga tidak memerlukan anggaran khusus seperti pengadaan blangko, pengadaan ribbon, film, dan cleaning kita, serta printer seperti halnya e-KTP.

Syarat Membuat IKD

Sebelum membuat IKD, ada beberapa syarat yang perlu disiapkan dan diperhatikan agar tidak menghambat proses pembuatan IKD. Adapun syarat tersebut yaitu:

  1. Sudah memiliki KTP elektronik atau sudah melakukan perekaman data;
  2. Memiliki alamat email dan nomor HP aktif;
  3. Menggunakan perangkat smartphone dengan sistem operasi minimal Android 8 atau iOS 11.0;
  4. Smartphone terhubung dengan jaringan internet.

Cara Membuat IKD

Setelah seluruh syarat telah siap, maka langkah selanjutnya adalah membuat IKD melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Berikut tata caranya:

  1. Pertama, silakan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Google Play Store atau Apple App Store di smartphone;
  2. Jika sudah selesai menginstal, silakan buka aplikasi IKD;
  3. Pada halaman registrasi, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat surat elektronik (email), dan nomor HP;
  4. Klik tombol "Verifikasi Data" untuk melanjutkan;
  5. Lakukan swafoto atau selfie untuk verifikasi wajah;
  6. Pindai QR Code di Disdukcapil Kota (sesuai informasi dari Disdukcapil setempat);
  7. Periksa email yang digunakan saat registrasi untuk menerima kode aktivasi dari SIAK Terpusat Identitas Digital;
  8. Klik link atau tombol "Aktivasi" dalam email;
  9. Masukkan 6 digit kode aktivasi yang telah diterima dan isi captcha
  10. Klik tombol "Aktifkan," lalu "Ya" dan "Tutup" jika diminta;
  11. Setelah proses aktivasi selesai, login ke aplikasi IKD menggunakan password atau kode yang diberikan sebelumnya;
  12. Apabila login berhasil, detikers akan diarahkan ke beranda aplikasi yang berisi menu utama. Di dalamnya terdapat berbagai fitur seperti Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, dan lainnya;
  13. Jika perlu, ubah PIN dengan mengklik menu "Ubah PIN/Kata Kunci" dan mengikuti petunjuk untuk memasukkan PIN lama dan PIN baru;
  14. Untuk keluar dari aplikasi, klik tombol kunci di pojok kanan bawah.

Demikian penjelasan mengenai perbedaan e-KTP dan IKD. Semoga bermanfaat, Dab!




(ahr/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads