Sudah Dibuka! Ini Dokumen Persyaratan KPPS Pemilu 2024

Sudah Dibuka! Ini Dokumen Persyaratan KPPS Pemilu 2024

Muhammad Rizqi Akbar - detikJogja
Senin, 11 Des 2023 10:00 WIB
Petugas KPPS meneteskan tinta ke jari warga yang sudah menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Depok di TPS 33 Cipayung, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). Pilkada serentak tahun 2020 dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.
Ilustrasi informasi dokumen persyaratan KPPS Pemilu 2024. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jogja -

Pendaftaran seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 sudah dibuka mulai hari ini, 11 Desember 2023. Berikut penjelasan mengenai dokumen persyaratan KPPS yang diperlukan untuk pendaftaran.

Diketahui, jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dibuka pada 11-20 Desember 2023. Hal ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023.

Sebagai informasi, KPPS adalah kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS akan bekerja selama satu bulan, mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Dokumen Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Mengutip laman KPU, berikut ini dokumen persyaratan KPPS yang diperlukan.

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
  • Fotokopi e-KTP
  • Fotokopi ijazah minimal SLTA
  • Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan
  • Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • Daftar riwayat hidup
  • Foto diri ukuran 4 x 6 cm
  • Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota Parpol)

Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi petugas KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Contoh Dokumen Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Sebagai referensi, berikut ini detikJogja cantumkan contoh surat-surat yang diperlukan untuk mendaftar KPPS Pemilu 2024, dihimpun dari laman Desa Sidosari Kabupaten Magelang.

- Link contoh surat pendaftaran KPPS Pemilu 2024
- Link contoh surat pernyataan KPPS Pemilu 2024
- Link contoh daftar riwayat hidup
- Link contoh pakta integritas
- Link contoh surat izin dari kepala/instansi

Demikianlah informasi mengenai dokumen persyaratan KPPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat, Dab!




(sip/sip)

Hide Ads