Pendaftaran seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan segera dibuka. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dibuka pada 11-20 Desember 2023.
Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 dapat dilakukan melalui Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat. Perlu diketahui, KPPS adalah kelompok yang dibentuk PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di suatu wilayah. Pemilihan anggota KPPS diatur dalam Pasal 40 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Lantas, bagaimana cara mendaftarnya? Untuk lebih jelasnya, simak informasi berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Sebelum mengetahui cara mendaftar anggota KPPS Pemilu 2024, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta. Merujuk Pasal 35 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut ini beberapa syarat menjadi anggota KPPS Pemilu 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Selain syarat di atas, ada sejumlah dokumen yang diperlukan, di antaranya:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
- Daftar riwayat hidup
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
Agar lebih mudah, berikut ini detikJogja cantumkan contoh surat-surat yang diperlukan, dihimpun dari laman Desa Sidosari Kabupaten Magelang.
- Link contoh surat pendaftaran KPPS Pemilu 2024
- Link contoh surat pernyataan KPPS Pemilu 2024
- Link contoh daftar riwayat hidup
- Link contoh pakta integritas
- Link contoh surat izin dari kepala/instansi
Cara Daftar KPPS Pemilu 2024
Bagi detikers yang berminat menjadi petugas KPPS dan telah memenuhi persyaratan, kamu bisa mengunjungi kantor Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat untuk melanjutkan proses pendaftaran.
Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Siapkan kelengkapan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024.
- Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.
- Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas. Petugas akan membantu kamu untuk mengisi formulir pendaftaran.
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap.
- Selanjutnya, formulir pendaftaran beserta lampiran dokumennya yang telah diisi dan ditandatangani oleh kamu dapat diberikan kepada Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat (cukup 1 (satu) rangkap) sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Gaji KPPS Pemilu 2024
Mengutip laman resmi KPU, gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2019. Sebagai informasi, pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000. Kini, pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta. Berikut rinciannya:
- Gaji ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
- Gaji anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000
Demikianlah informasi seputar pendaftaran KPPS Pemilu 2024. Mulai dari persyaratan, cara daftar, jadwal, hingga gaji KPPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat, Dab!
(par/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang