Polisi akhirnya menetapkan wanita inisial EW (21) sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan guru TK, Runik Nuryani (42) di Jalan Pleret, Bantul. Penetapan tersangka oleh Polres Bantul ini berdasarkan hasil gelar perkara.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry menjelaskan bahwa Satlantas Polres Bantul telah melakukan gelar perkara pada Jumat (8/12) kemarin. Hasilnya, proses hukum naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
"Kemarin sudah gelar perkara dengan hasil menetapkan EW sebagai tersangka," kata Jeffry kepada detikJogja, Sabtu (9/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jeffry mengungkapkan, hasil penyelidikan, terungkap EW warga Dlingo, Bantul, naik sepeda motor jenis matik berupaya menyalip Runik. Namun, EW terkesan memaksakan untuk menyalip meski tidak cukup ruang sehingga bersenggolan dengan setang motor yang dikendarai Runik.
"Karena ketika mendahului kendaraan yang melaju searah di depannya tidak cukup ruang, sehingga terjadi benturan (antara motor EW dan Runik)," jelasnya.
Untuk diketahui, kasus tabrak lari di Jalan Pleret, Jambidan, Banguntapan, Bantul, ini terjadi pada Sabtu (25/11) siang. Saat itu Runik warga Banguntapan sedang dalam perjalanan pulang sehabis menghadiri acara sekolahan.
Nahas, ia terlibat kecelakaan dengan EW. Usai kecelakaan, EW diketahui langsung meninggalkan lokasi kejadian. Runik meninggal dunia setelah sempat dibawa ke rumah sakit.
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa