Nenek Tewas Tertabrak KA Argo Wilis di Kulon Progo

Nenek Tewas Tertabrak KA Argo Wilis di Kulon Progo

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Jumat, 08 Des 2023 15:56 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi (Foto: Rachman Haryanto)
Kulon Progo -

Nenek tanpa identitas tewas setelah tertabrak KA Argo Wilis di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Korban tertabrak saat berjalan kaki di sekitar jalur perlintasan KA.

Peristiwa ini terjadi di jalur rel Km 502 atau atas underpass Tapen, Dusun Tapen, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap sekitar pukul 12.30 WIB.

"Untuk korban belum diketahui identitasnya, tapi diperkirakan berusia sekitar 70 tahunan," ungkap Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (8/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Novi mengatakan korban tewas setelah tertabrak KA Argo Wilis jurusan Surabaya-Bandung. Menurut keterangan dari sejumlah saksi mata, korban sempat berjalan kaki dari arah timur ke barat sekitar lokasi kejadian. Saat itu korban berjalan agak ke tengah rel.

Di waktu bersamaan, melaju KA Argo Wilis. Karena jarak yang terlalu dekat korban pun tertabrak kereta hingga tubuhnya terpental sejauh 50 meter.

ADVERTISEMENT

"Dari arah timur kereta KA Argo Wilis jurusan Surabaya-Bandung menuju arah barat menabrak tubuh korban di KM 502, seketika tubuh korban terpental sejauh kurang lebih 50 meter, dengan kondisi jasad korban hancur sehingga sulit dikenali," ujarnya.

Novi mengatakan jasad korban telah dievakuasi ke RSUD Wates Kulon Progo. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melacak identitas korban.

"Saat ini masih dalam pemeriksaan oleh tim medis. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terkait identitas korban," ujarnya.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengonfirmasi adanya peristiwa tersebut.

"KAI turut prihatin atas kejadian tersebut. Selanjutnya korban dievakuasi oleh Unit Pengamanan dan kemudian ditangani oleh pihak Kepolisian setempat," kata Kris.

Atas insiden ini, Daop 6 mengimbau masyarakat untuk tidak berkegiatan di sekitar jalur KA. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Update Identitas Korban

Polisi berhasil mengidentifikasi nenek yang tewas tertabrak KA Argo Wilis. Korban diketahui adalah petani yang tinggal di sekitar lokasi kejadian.

"Update data kereta tadi, untuk identitas korban sudah diketahui atas nama Yatinah berusia 86 tahun. Setiap hari bekerja sebagai buruh tani," ungkap Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (8/12) malam.

Novi mengatakan jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Adapun dari informasi pihak keluarga, tidak ditemukan adanya riwayat penyakit pada diri korban. Hanya saja korban memang memiliki masalah pendengaran.

"Berdasarkan keterangan pihak keluarga bahwa korban tidak mempunyai riwayat penyakit maupun memiliki masalah dalam keluarga, hanya pendengarannya terganggu karena usia," jelasnya.




(apu/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads