M, lelaki asal Tegal, Jawa Tengah, dibekuk pascamerekam salah satu korbannya di kamar mandi sebuah kontrakan pekerja di Kapanewan Temon pada Rabu (29/11) lalu. Saat dihadirkan di jumpa pers di Mapolres Kulon Progo Rabu (6/12/2023), dia mengaku beraksi sembilan kali.
Terbongkar Setelah Korban Curiga Lihat Hape di Sela Kamar Mandi
Kasusnya terbongkar saat korbannya melihat ada handphone (hape) yang menyelip di sela-sela pintu bawah kamar mandi. Karena curiga, korban segera membuka pintu dan mendapati pelaku di baliknya.
Ternyata, pria itu adalah M, yang notabene merupakan teman kerjanya dan sama-sama tinggal dalam satu kontrakan. Spontan, korban pun berteriak.
"Korban yang saat itu sedang mandi mengetahui ada yang akan merekam menggunakan handphone yang dimasukkan melalui sela-sela bahwa pintu kamar mandi. Sehingga dengan kecurigaan tersebut pelapor langsung membuka pintu dan melihat terlapor langsung berlari, sesaat itu juga pelapor atau korban berteriak," ungkap Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Dian Poernomo, dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo.
AKP Dian menjelaskan, teriakan korban membuat penghuni kontrakan waspada. Mereka lantas mengejar pelaku yang berusaha kabur. Untungnya, M bisa ditangkap dan bisa diserahkan ke penegak hukum.
"Saat diamankan kemudian dicek handphonenya, ditemukan beberapa foto dan video hasil rekaman saat korban mandi," ujarnya.
Mengaku Iseng, Bekerja sebagai Terapis
Saat ditanyai, M berkilah aksi awalnya hanyalah iseng. Namun, dia mengaku ketagihan dan berlanjut hingga sembilan kali.
"Awalnya iseng sama penasaran...," ujar M saat jumpa pers.
Dia mengungkapkan sudah merekam teman-teman wanitanya sejak November. M berkata rekaman tersebut hanya dia simpan di ponselnya.
"(Videonya) Saya nggak sebarkan, cuma disimpan di HP. (Buat memeras korban?) Nggak kepikiran sampai ke situ," kata dia.
M melanjutkan, dirinya membenarkan jika ketiga korban yang ia rekam adalah teman kerjanya sebagai terapis pijat. Mereka tinggal dalam satu kontrakan.
"(Rekan kerja?) Iya. Tukang pijat. Itu satu kontrakan (dengan korban). Memang campur," tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 9 juncto Pasal 35, UU RI No 4 Tahun 2008, tentang pornografi dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ucap Dian.
(apu/apl)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa