'Pengakuan Iseng' Perekam Teman Kerja Mandi Berujung Dipenjara

Round Up

'Pengakuan Iseng' Perekam Teman Kerja Mandi Berujung Dipenjara

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 08 Des 2023 06:30 WIB
Pelaku aksi mesum berinisial MIM saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Rabu (6/12).
Foto: Pelaku aksi mesum berinisial MIM saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Rabu (6/12). (Jalu Rahman Dewantara/detikJogja)
Jogja - Seorang pria di Kulon Progo harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi gegara merekam teman kerjanya saat sedang mandi. Ironisnya, pria tersebut berdalih aksinya hanya karena iseng semata.

M, lelaki asal Tegal, Jawa Tengah, dibekuk pascamerekam salah satu korbannya di kamar mandi sebuah kontrakan pekerja di Kapanewan Temon pada Rabu (29/11) lalu. Saat dihadirkan di jumpa pers di Mapolres Kulon Progo Rabu (6/12/2023), dia mengaku beraksi sembilan kali.

Terbongkar Setelah Korban Curiga Lihat Hape di Sela Kamar Mandi

Kasusnya terbongkar saat korbannya melihat ada handphone (hape) yang menyelip di sela-sela pintu bawah kamar mandi. Karena curiga, korban segera membuka pintu dan mendapati pelaku di baliknya.

Ternyata, pria itu adalah M, yang notabene merupakan teman kerjanya dan sama-sama tinggal dalam satu kontrakan. Spontan, korban pun berteriak.

"Korban yang saat itu sedang mandi mengetahui ada yang akan merekam menggunakan handphone yang dimasukkan melalui sela-sela bahwa pintu kamar mandi. Sehingga dengan kecurigaan tersebut pelapor langsung membuka pintu dan melihat terlapor langsung berlari, sesaat itu juga pelapor atau korban berteriak," ungkap Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Dian Poernomo, dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo.

AKP Dian menjelaskan, teriakan korban membuat penghuni kontrakan waspada. Mereka lantas mengejar pelaku yang berusaha kabur. Untungnya, M bisa ditangkap dan bisa diserahkan ke penegak hukum.

"Saat diamankan kemudian dicek handphonenya, ditemukan beberapa foto dan video hasil rekaman saat korban mandi," ujarnya.

Mengaku Iseng, Bekerja sebagai Terapis

Saat ditanyai, M berkilah aksi awalnya hanyalah iseng. Namun, dia mengaku ketagihan dan berlanjut hingga sembilan kali.

"Awalnya iseng sama penasaran...," ujar M saat jumpa pers.

Dia mengungkapkan sudah merekam teman-teman wanitanya sejak November. M berkata rekaman tersebut hanya dia simpan di ponselnya.

"(Videonya) Saya nggak sebarkan, cuma disimpan di HP. (Buat memeras korban?) Nggak kepikiran sampai ke situ," kata dia.

M melanjutkan, dirinya membenarkan jika ketiga korban yang ia rekam adalah teman kerjanya sebagai terapis pijat. Mereka tinggal dalam satu kontrakan.

"(Rekan kerja?) Iya. Tukang pijat. Itu satu kontrakan (dengan korban). Memang campur," tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 9 juncto Pasal 35, UU RI No 4 Tahun 2008, tentang pornografi dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ucap Dian.


(apu/apl)

Hide Ads