Biar Terhindar Penipuan Modus Pembatasan Jalan, Begini Cara Urus Amdal Lalin

Biar Terhindar Penipuan Modus Pembatasan Jalan, Begini Cara Urus Amdal Lalin

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Rabu, 06 Des 2023 23:54 WIB
Kondisi median jalan yang sebelumnya dibongkar untuk memperbaiki got di bawahnya, di Pondok Indah Jaksel, kini sudah selesai dipasangi kanstin. 2 Mei 2023. (M Fariz At Thariqi/detikcom)
Ilustrasi median jalan. (Foto: M Fariz At Thariqi/detikcom)
Gunungkidul -

Penipuan dengan modus pembatasan jalan menyasar sejumlah restoran dan tempat usaha di Jalan Jogja-Wonosari, Gunungkidul, tepatnya di ruas Gading-Siyono, Kapanewon Playen. Menghindari aksi kejahatan itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul pun memberikan alur pengajuan amdal lalin.

Kabid Lalu Lintas Dishub Gunungkidul, Bayu Susilo Aji, menjelaskan, amdal lalin dibagi menjadi tiga sesuai kelas jalan, yakni kabupaten, provinsi dan nasional.

"Amdalin itu dibedakan menjadi tiga sesuai kelas jalan. Jalan Nasional itu pengurusannya di kementerian. Kemudian dalam Provinsi itu di provinsi, Jalan Kabupaten (pengurusannya) di kabupaten," papar Bayu kepada detikJogja melalui telepon, Rabu (6/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pengurusan amdal lalin sesuai kelas jalan, sebut Bayu, hal tersebut turut dibagi menjadi tiga sesuai dengan bangkitan. Pembagian tersebut, jelas Bayu, diatur dalam Permenhub nomor 17 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

"Sesuai permen pun juga digolongkan lagi menjadi bangkitan tinggi, kemudian bangkitan sedang, bangkitan rendah," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Cara Urus Amdal Lalin

Bayu mengungkapkan dalam mengurus amdal lalin dinilai mudah. Hal tersebut, kata Bayu, dapat diurus secara luring maupun daring.

"Untuk pengurusan (amdal lalin) simple. Pengajuan nanti (berbentuk) dokumen. Kalau memang apa belum tahu apa dokumen yang mau dibuat bisa berkonsultasi dulu. Pengurusan bisa baik online maupun manual ke Dinas Perhubungan yang dituju," jelasnya.

Dokumen yang harus dilengkapi, ujar Bayu, seperti pengurusannya untuk apa dan luasan wilayahnya.

"Terus setelah itu kan ada dokumen yang dilengkapi peruntukannya untuk apa, terus luasan wilayahnya, dia (luasan wilayah) dikategorikan yaitu pembangunan rumah sakit, sekolah, usaha, toko, atau apa kan gitu. Itu ada penggolongannya," rincinya.

Kemudian, tutur Bayu, pihaknya bersama pihak terkait akan menentukan bangkitannya.

"Terus nanti setelah itu ditentukan dia bangkitan rendah, sedang atau tinggi. Nah, nanti pembahasan itu ada unsur pemangku ini di instansi terkait. Kalau lalu lintas itu kan terkait dengan ada di dalamnya kepolisian, kemudian Dinas Pekerjaan Umum, juga tidak meninggalkan pemangku wilayah seperti kapanewon dan kalurahan," jelasnya.

Usai dokumen terkumpul, terang Bayu, akan ada penilaian. Pemrakarsa atau pengaju amdal lalin itu, jelas Bayu, bisa menggunakan konsultan atau secara pribadi.

"Nah nanti kan ada setelah itu, dia kalau sudah mengumpulkan dokumen nanti akan dinilai. Kalau memang sudah lengkap akan dilakukan penilaian atau pembahasan bersama. Jadi pemrakarsa itu nanti bisa sesuai dengan bangkitannya, bisa menggunakan konsultan atau dia sendiri juga bisa kalau Bang kitanya rendah," katanya.

"Kalau di lalu lintas berkaitan dengan dampaknya. Misal pada saat konstruksi kendaraan yang digunakan harus bagaimana menyediakan apa. Pokoknya terkait dengan dampak lalu lintas, lah," imbuhnya.

Dalam mengurus amdal lalin di Gunungkidul, kata Bayu, tidak dikenakan biaya.

"Untuk Gunungkidul belum ada tarif, tidak ada pemungutan biaya untuk pengurusan amdal lalin," terangnya.




(apl/apl)

Hide Ads