Seorang dukuh di Kalurahan Genjahan, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, diminta turun dari jabatannya oleh warga sekitar lantaran diduga berselingkuh dengan warganya sendiri. Pada akhirnya dukuh tersebut mundur dari jabatannya.
Berikut kronologi kejadiannya.
Kamis, 9 November 2023
Menurut Iksan Setyowibowo, Jogoboyo Kalurahan Genjahan, warga dukuh tersebut melakukan audiensi terkait kasus tersebut pada Kamis (9/11/2023) lalu. Iksan mengatakan warga saat itu menuntut agar dukuh tersebut mengundurkan diri dari jabatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga Padukuhan menurutnya telah melakukan audiensi di Kalurahan Genjahan dan menuntut salah satu Dukuh mengundurkan diri dari jabatannya karena diduga melakukan tindak asusila atau perselingkuhan dan meresahkan warga.
Saat itu, kata Iksan, keluarga dan wanita bersangkutan menghadiri audiensi tersebut untuk mengklarifikasi hubungan itu.
"Sudah terjadi sekitar 4 tahun lamanya dan baru terkuak di sekitar tanggal 2 bulan November oleh suami dari si wanita," kata Iksan melalui pesan suara kepada detikJogja, Selasa (14/11/2023).
Senin, 13 November 2023
Iksan menjelaskan, pihaknya telah melakukan audiensi kedua bersama tim yang sudah dibentuk oleh Lurah Genjahan, pada Senin (13/11/2023).
"Kamis sampai tadi Pak Lurah sudah melakukan beberapa langkah, yakni membentuk tim narahubung yang mana diminta untuk menjalani komunikasi dengan Pak Dukuh yang tidak ada di tempat, di Jakarta atau di mana saya kurang tahu kemarin," ungkapnya.
Namun, kata Iksan, komunikasi bersama Dukuh tersebut belum berhasil dilakukan. Iksan menjelaskan, Dukuh tersebut tidak bersedia mengundurkan diri.
"Hari tadi intinya belum berhasil menjalankan komunikasi. Yang bersangkutan malah menghubungi pak Lurah langsung melalui telepon dan sudah diklarifikasi tadi (Senin) di depan masyarakat. Pak Lurah menyampaikan bahwa beliau (dukuh) tidak bersedia mengundurkan diri," jelasnya.
"Makanya, Pak Lurah bersama warga membentuk tim pemeriksa untuk tindak lanjut dari proses Peraturan Bupati nomor 73 tahun 2022 tersebut," lanjut Iksan.
16 dan 24 November 2023
Iksan menyebut Dukuh yang diduga selingkuh itu telah mengundurkan diri. Dia disebut juga menyertakan surat pernyataan bermaterai.
"Yang bersangkutan mengundurkan diri dengan surat pernyataan bermaterai," ungkap Iksan kepada detikJogja melalui pesan singkat, Rabu (6/12/2023).
Iksan menuturkan surat pengunduran diri itu tertanggal 16 November 2023. SK pemberhentian dukuh itu pun terbit tak sampai sepekan.
"Sudah selesai prosesnya dengan mendapatkan rekomendasi persetujuan dari panewu. SK Pemberhentian tertanggal 24 November. Surat permohonan pengunduran diri 16 November," paparnya.
Saat ini, kata Iksan, SR sudah tidak menjabat sebagai Dukuh. "Iya, tidak menjabat lagi karena sudah mendapat SK Pemberhentian dari Lurah setelah mendapatkan rekomendasi dari panewu Ponjong," katanya.
Dia juga membenarkan ketika ditanya yang bersangkutan tidak bisa lagi menjabat sebagai Dukuh di kemudian hari. "Iya," jawabnya singkat.
(cln/ahr)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan