Geger Tudingan Selingkuh, Dukuh di Ponjong Gunungkidul Akhirnya Mundur

Geger Tudingan Selingkuh, Dukuh di Ponjong Gunungkidul Akhirnya Mundur

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Rabu, 06 Des 2023 11:50 WIB
Seorang dukuh di Kalurahan Genjahan, Ponjong, Gunungkidul, dituntut mundur gegara tudingan selingkuh. Foto diunggah Selasa (14/11/2023).
Seorang dukuh di Kalurahan Genjahan, Ponjong, Gunungkidul, dituntut mundur gegara tudingan selingkuh. (Foto: dok Iksan Setyowibowo/Jogoboyo Kalurahan Genjahan)
Gunungkidul -

Seorang dukuh di Kalurahan Genjahan, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, diminta turun dari jabatannya karena diduga berselingkuh dengan warganya sendiri. Dukuh itu akhirnya mengundurkan diri.

Jogoboyo Kalurahan Genjahan, Iksan Setyowibowo menyebut Dukuh berinisial SR itu telah mengundurkan diri. SR disebut juga menyertakan surat pernyataan bermaterai.

"Yang bersangkutan mengundurkan diri dengan surat pernyataan bermaterai," ungkap Iksan kepada detikJogja melalui pesan singkat, Rabu (6/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iksan menuturkan surat pengunduran diri itu tertanggal 16 November 2023. SK pemberhentian dukuh itu pun terbit tak sampai sepekan.

"Sudah selesai prosesnya dengan mendapatkan rekomendasi persetujuan dari panewu. SK Pemberhentian tertanggal 24 November. Surat permohonan pengunduran diri 16 November," paparnya.

ADVERTISEMENT

Saat ini, kata Iksan, SR sudah tidak menjabat sebagai Dukuh Kerjo II. "Iya, tidak menjabat lagi karena sudah mendapat SK Pemberhentian dari Lurah setelah mendapatkan rekomendasi dari panewu Ponjong," katanya.

Dia juga membenarkan ketika ditanya SR tidak bisa lagi menjabat sebagai Dukuh di kemudian hari. "Iya," jawabnya siangkat.

Diberitakan sebelumnya, warga dukuh tersebut melakukan audiensi terkait kasus tersebut pada Kamis (9/11) lalu. Iksan mengatakan warga saat itu menuntut agar dukuh tersebut mengundurkan diri dari jabatannya.

"Warga Padukuhan melakukan audiensi di Kalurahan Genjahan dengan tuntutan dukuh Kerjo II atas nama SR mengundurkan diri dari jabatannya karena diduga melakukan tindak asusila atau perselingkuhan dan meresahkan warga," kata Iksan kepada detikJogja melalui pesan suara, Selasa (14/11).

Saat itu, kata Iksan, keluarga dan wanita bersangkutan menghadiri audiensi tersebut untuk mengklarifikasi hubungan itu.

"Sudah terjadi sekitar 4 tahun lamanya dan baru terkuak di sekitar tanggal 2 bulan November oleh suami dari si wanita," katanya.

Iksan menjelaskan pihaknya telah melakukan audiensi kedua bersama tim yang sudah dibentuk oleh Lurah Genjahan pada Senin (13/11).

"Kamis sampai tadi pak Lurah sudah melakukan beberapa langkah, yakni membentuk tim narahubung yang mana diminta untuk menjalani komunikasi dengan pak Dukuh yang tidak ada di tempat, di Jakarta atau di mana saya kurang tahu kemarin," ungkapnya.

Namun, kata Iksan, komunikasi bersama Dukuh tersebut belum berhasil dilakukan. Sebab, Dukuh tersebut tidak bersedia mengundurkan diri.

"Hari tadi intinya belum berhasil menjalankan komunikasi. Yang bersangkutan malah menghubungi pak Lurah langsung melalui telepon dan sudah diklarifikasi tadi (Senin) di depan masyarakat. Pak Lurah menyampaikan bahwa beliau (dukuh) tidak bersedia mengundurkan diri," jelasnya.

"Makanya, Pak Lurah bersama warga membentuk tim pemeriksa untuk tindak lanjut dari proses Peraturan Bupati nomor 73 tahun 2022 tersebut," lanjut Iksan




(ams/sip)

Hide Ads