Kominfo Kirim Surat Lagi ke KPU Minta Penjelasan soal Kebocoran Data

Nasional

Kominfo Kirim Surat Lagi ke KPU Minta Penjelasan soal Kebocoran Data

Argya D. Maheswara - detikJogja
Selasa, 05 Des 2023 21:09 WIB
Ilustrasi Kominfo, Ilustrasi Gedung Kominfo, Gedung Kominfo
Ilustrasi gedung Kementerian Kominfo. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jogja -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah berkirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengklarifikasi isu kebocoran data 204 juta pemilih. Namun, surat itu belum mendapat tanggapan.

Hari ini Kemenkominfo mengirimkan surat kedua kepada KPU.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan yang akrab disapa Semmy dalam sebuah sesi diskusi bersama media di Gedung Kominfo, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini yang kami tunggu, kami lagi mengirim surat kedua, KPU wajib membalas, kita sudah mengirim surat kedua hari ini," jelas Semmy dilansir detikInet, Selasa (5/12/2023).

Menurut Semmy, pihaknya sudah mencoba menunggu klarifikasi dari KPU. Adapun sesuai aturan, seharusnya klarifikasi dilakukan paling lama 3 hari.

ADVERTISEMENT

"Sesuai aturan kami lagi menunggu jawaban dari sana, sesuai aturan dari Undang-Undang PDP harusnya KPU memberi kabar tiga hari," tambahnya.

Saat ini, lanjut Semmy, Kominfo juga membutuhkan informasi mengenai isu kebocoran data. Sebab, pihaknya juga ditanya oleh DPR mengenai progress dan kabar terbaru soal kebocoran data pemilih di KPU.

"Kita juga tadi ditanyai DPR lagi, karena kan DPR juga bersama kami dalam membuat ini, bagaimana progress-nya," terang Semmy.

Isu Kebocoran Data KPU

Sebelumnya diberitakan, kebocoran data ini awalnya diposting oleh salah satu akun di media sosial X yang membeberkan threat actor bernama Jimbo menjual data-data dari KPU.

Data-data tersebut dijual dengan 2 BTC (bitcoin). Untuk harga 1 BTC setara dengan Rp 571.559.477, sekarang mungkin lebih tinggi.

Data itu memuat terkait informasi dari 2o4 juta orang yang meliputi NIK, NKK, nomor KTP, TPS, e-KTP, jenis kelamin, dan tanggal lahir.




(ahr/apl)

Hide Ads