"Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban yang jelas dan tegas berdasarkan hukum internasional dan Konstitusi Indonesia untuk melindungi semua orang, termasuk pengungsi," kata Direktur Pusham UII, Eko Riyadi dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Jumat (1/12/2023).
Adapun pihak Kemenlu melalui jubir, Lalu Muhammad Iqbal, menyampaikan bahwa Indonesia tak memiliki kewajiban untuk menerima pengungsi Rohingya. Hal itu berdasarkan pada aturan Konvensi 1951 dan Indonesia tidak ikut meratifikasi. Namun, Eko bilang hal itu bukan jadi alasan untuk menolak melindungi pengungsi.
"Belum meratifikasi Konvensi Pengungsi tahun 1951 dan Protokol tahun 1967 tidak boleh menjadi alasan untuk menolak melindungi para pengungsi," ujar Eko.
Eko melanjutkan, tanpa mengacu ke konvensi-konvensi tersebut, Indonesia sudah memiliki peraturan yang mengatur orang-orang untuk mencari suaka. Hal ini, ujarnya, bisa dilihat di Pasal 28 (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
"Ditambah lagi, semua negara, termasuk yang belum mengesahkan Konvensi Tahun 1951, harus menghormati standar perlindungan pengungsi yang telah diakui sebagai bagian dari norma hukum internasional umum. Konvensi ini dianggap sebagai jus cogens, dan tidak ada pengungsi yang boleh dikembalikan ke wilayah di mana nyawa atau kebebasannya berada dalam ancaman," urainya.
Dosen Fakultas Hukum UII itu mengatakan, selain tanggung jawab internasional dan aspek konstitusional, pemerintah Indonesia juga memikul tanggung jawab moral untuk melindungi para pengungsi.
"Pengungsi Rohingya telah mengalami sejarah penganiayaan panjang dan kejam di Myanmar yang mendorong mereka untuk melarikan diri demi keselamatan hidup. Indonesia, yang memiliki tradisi panjang dalam memberikan bantuan kemanusiaan kepada pengungsi, harus terus mempertahankan komitmennya dengan memberikan bantuan dan perlindungan kepada pengungsi Rohingya," pungkasnya.
(apl/rih)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa