Sejumlah Fakta Lain dari Kasus 2 ABG Jakarta Dipaksa Open BO di Jogja

Round Up

Sejumlah Fakta Lain dari Kasus 2 ABG Jakarta Dipaksa Open BO di Jogja

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 01 Des 2023 06:30 WIB
Ilustrasi kasus perdagangan orang.
Ilustrasi korban perdagangan orang. Foto: Edi Wahyono
Jogja -

Pada Rabu kemarin, Polresta Jogja mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korbannya adalah dua gadis remaja, masing-masing berusia 15 dan 14 tahun.

Polisi menyatakan, pengungkapan ini berawal dari penggerebekan di salah satu hotel di Sosromenduran, Gedongtengen, pada Rabu (8/11) pukul 21.00 WIB. Sebanyak empat tersangka perdagangan orang dibekuk.

Keempat tersangka yakni HM (18) atau Mami merupakan warga Jawa Barat. Kemudian EK (25) warga Jakarta Selatan yang merupakan suami siri HM. Lalu TI (19) dan MN (18) warga Jawa Barat yang menjadi operator.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah fakta baru pun terungkap berdasarkan wawancara detikJogja dengan Kanit PPA Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri Kamis (30/11/2023). Berikut rangkumannya.

1. Tak Dibayar dan Layani 4 Pria Sehari

Apri mengatakan, kedua korban dijajakan memakai aplikasi perpesanan. Mereka dijual dengan harga antara Rp 300.000-500.000.

ADVERTISEMENT

Dalam sehari mereka harus melayani setidaknya empat pria hidung belang. Namun, mereka tidak menerima bayaran.

"Korban tidak mendapatkan (imbalan), kalau masing-masing operator itu setiap ada tamu laku Rp 300 ribu itu mendapatkan Rp 50 ribu. Apalagi laku Rp 500 ribu ke atas itu masing-masing mendapatkan Rp 100 ribu," ujarnya.

2. Pelaku yang Dipanggil 'Mami' Buka Open BO di Jakarta

Apri melanjutkan, pelaku HM yang dipanggil 'Mami' diketahui juga membuka jasa esek-esek di Jakarta. Dia kemudian mengajak suami sirinya dan pelaku lain untuk beraksi di Jogja.

"Pencetus (ide) dari yang perempuan (HM). Dia sudah menjadi open BO di Jakarta, lalu dia mengajak EK suami siri, kemudian mengajak operator untuk berbisnis di Jogja, buat bisnis pelayanan seksual," jelas Apri di Mapolresta Jogja, Kamis (30/11).

"Kalau di Jogja (pelaku) baru 3 hari, tapi mereka berputar (pindah-pindah). Kalau dia (pelaku) memang bekerja open BO di Jakarta," imbuhnya.

3. Korban Dititipkan di BPRSW Sleman

Apri menerangkan, kedua korban perdagangan orang tersebut saat ini dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita (BPRSW) Sidoarum Sleman. Sementara para pelaku dijerat pasal berlapis.

"Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak 600 juta," paparnya.

"Kedua, Pasal 88 jo 761i Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 200 juta," tutup Apri.




(apu/dil)

Hide Ads