Pelaku ditangkap Resmob Polres Kulon Progo di kediamannya di Dlinggo, Bantul, pada Rabu (29/11) malam. Kepada polisi, pelaku mengaku sebagai wartawan dari media online patroli86.com.
"Pelaku ini mengaku dari patroli86.com," ungkap Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti, saat dimintai konfirmasi wartawan Kamis (30/11/2023).
Novi menerangkan kasus ini terungkap setelah korban, laki-laki berinsial MJ (58) warga Bugel, Panjatan, melaporkan pelaku ke Polres Kulon Progo pada awal November 2023 lalu. Dalam laporannya, korban merasa ditipu oleh pelaku yang mengaku sebagai wartawan dan menjanjikan bisa membereskan perkara hukum yang sedang menjerat anaknya.
Adapun pertemuan pelaku dengan korban berlangsung pada 21 Oktober 2023 lalu.
"Saat itu pelapor diperkenalkan oleh kakaknya, yang intinya pelaku ini bisa membantu mengurus proses perkara hukum anak pelapor yang tertangkap karena kasus perjudian online di Polres Kulon Progo," jelasnya.
Untuk itu, lanjut Novi, pelaku meminta uang sebesar Rp 3 juta sebagai syarat pembebasan anak korban. Permintaan itu disanggupi korban yang lantas memberikan uang selang beberapa hari sejak pertemuan awal tersebut.
"Jadi, supaya anak pelapor bisa keluar dari tahanan rutan Polres Kulon Progo, pelapor ini diminta pelaku memberikan uang sebesar Rp 3 juta dan dijanjikan apabila telah membayar akan keluar tahanan dan bebas dari perkara hukum dalam kurun waktu 1x24 jam," ucap Novi.
Novi mengatakan sejak uang diserahkan, anak korban tak kunjung keluar dari tahanan. Korban lalu meminta kejelasan dari pelaku tapi yang bersangkutan tidak bisa memberikan jawaban. Sebab itu, korban memutuskan untuk melaporkan hal ini ke polisi.
"Setiap ditanyakan perihal pengurusan perkara ini pelaku selalu menghindar dan tidak ada pertanggungjawaban. Atas kejadian tersebut pelapor merasa ditipu dan selanjutnya dilaporkan ke Polres Kulon Progo guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Novi mengatakan berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa uang hasil penipuan ini digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. Pihaknya juga melakukan konfirmasi ke penyidik yang menangani kasus anak korban, hasilnya tidak ada petugas yang meminta uang untuk proses perkara ini.
"Uang tersebut ternyata untuk kepentingan diri sendiri bukan untuk menguruskan proses hukum anak pelapor, dan bahkan dari penyidik Polres Kulon Progo yang menangani perkara tersebut tidak sama sekali meminta uang untuk proses perkara," jelasnya.
Novi menjelaskan kasus ini masih dalam penyelidikan pihaknya. Adapun pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Kulon Progo.
"Pelaku beserta barang bukti sudah kami bawa ke Polres Kulon Progo guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(apu/sip)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa