Seorang wanita berinisial RE alias VE (40) melakukan penipuan penjualan tiket konser Coldplay di Jakarta. Pelaku kini telah ditangkap Polresta Jogja.
Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Probo Satrio mengatakan kasus ini berhasil diungkap setelah ada tiga korban yang melapor.
Probo menjelaskan modus pelaku dalam melakukan penipuan yakni dengan mengaku mempunyai kenalan atau teman sebagai event organizer yang mempunyai jatah tiket konser Coldplay.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira jam 11.00 WIB korban dihubungi oleh pelaku ditawari tiket konser Coldplay yang digelar pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 di Jakarta," jelas Probo dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Kamis (30/11/2023).
Pelaku menawarkan tiket konser Coldplay dengan harga bervariasi sesuai dengan tempat duduknya, mulai dari harga Rp 2.100.000, Rp 3.900.000, hingga Rp 5.900.000. Setelah korban memesan, pelaku langsung meminta pembayaran ke rekening pribadinya.
Kemudian pada bulan Juni 2023, pelaku menyampaikan kepada para korban bahwa kursi untuk menonton konser tidak bisa bersebelahan dan untuk jumlah penonton dikurangi oleh pihak keamanan.
"Selanjutnya para korban berubah pikiran dan ingin membatalkan pemesanan tiket tersebut, lalu antara korban dan pelaku menyepakati untuk pengembalian atau refund uang pembayaran tiket tersebut," jelas Probo.
Pelaku selalu berdalih saat para korban menanyakan pengembalian uang tiketnya. Pelaku selalu menjawab dengan alasan uang dari promotor belum diterima oleh pelaku.
Kemudian kepada para korban pelaku memberikan nomor telepon atas nama Sisca yang mengaku sebagai teman dekat pelaku dan bekerja sebagai event organizer yang membantu pelaku mencarikan tiket.
"Sisca merupakan karakter fiktif yang diperankan oleh pelaku itu sendiri. Ketika para korban menghubungi nomor HP Sisca, yang mengoperasikan HP tersebut adalah pelaku sendiri dan selalu beralasan bilang bahwa dirinya sedang sakit dan belum bisa mengembalikan refund uang pembayaran tiket," jelas Probo.
Hingga para korban melaporkan kasus ini ke Polresta Jogja pada Jumat (17/11), korban masih belum mendapatkan pengembalian uang refund tiket tersebut dari pelaku. Pelaku kemudian berhasil diamankan di kontrakannya di Ngaglik, Sleman, pada Senin (27/11).
Dari tiga korban penipuan tiket konser Coldplay tersebut keuntungan yang diperoleh pelaku yakni sekitar Rp 50 juta.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(rih/sip)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang