Polisi mengamankan dua pria inisial YR (34) warga Condongcatur, Sleman dan FP (21) warga Kalasan, Sleman. Keduanya ditangkap Polresta Sleman karena melakukan penembakan memakai airsoft gun di kos wilayah Maguwoharjo.
Polresta Sleman dalam keterangan pers menyampaikan korban berinisial A (21) berstatus mahasiswa.
"Korban (A, berstatus mahasiswa) dan pelaku ini tidak saling kenal," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (29/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa penembakan itu pada Selasa (10/10) pukul 03.30 WIB. Adrian menjelaskan kejadian berawal saling tatap berujung cekcok. Saat itu korban sendirian mengendarai sepeda motor berpapasan dengan kedua pelaku yang mengendarai mobil.
"Jadi ini cekcoknya hanya saling tatap-tatapan sehingga munculnya cekcok," jelasnya.
Disebutnya, perselisihan korban dan pelaku terjadi di beberapa lokasi. Pertama di jembatan Pugeran dan akhirnya berlanjut di kos korban di wilayah Karangnongko, Maguwoharjo, Sleman.
"Jadi mereka saling tatap-tatapan, habis itu para pelaku ini naik mobil memepet kendaraan korban dan korban sempat melemparkan batu ke mobil pelaku. Alasan korban karena dipepet dan ketakutan akhirnya kejar-kejaran (sampai kos korban)," ungkap Riski.
Di kos, kedua pelaku kemudian turun dari mobil dan mengejar korban. Salah satu pelaku lalu mengambil airsoft gun dan menembak ke arah udara dan jendela kos. Sementara pelaku lainnya melempar botol ke arah kos.
"Korban langsung lari ke rumahnya dan pelaku sempat mengejar dan pelaku mengambil senjata airsoft gun dan botol kaca yang ada di mobil. Lalu salah satu pelaku menembakkan sebanyak dua kali ke udara dan empat kali diarahkan tembakan ke arah kosan korban," ujarnya.
Adrian menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku bisa ditangkap pekan lalu. Sebelumnya ada pelaku yang kabur ke luar daerah.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku airsoft gun yang dipakai baru dibeli seharga Rp 2,9 juta di Solo. Polisi telah mengamankan airsoft gun itu sebagai barang bukti.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(rih/apl)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan