Saat Sultan Berharap Pola Kampanye Berbeda Dibanding 5-10 Tahun Lalu

Saat Sultan Berharap Pola Kampanye Berbeda Dibanding 5-10 Tahun Lalu

Adji - detikJogja
Senin, 27 Nov 2023 17:12 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Senin (27/11/2023).
Foto: Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Senin (27/11/2023). (Adji G Rinepta/detikJogja)
Jogja - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono memberi tanggapan jelang dimulainya masa kampanye Pemlihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Diketahui, masa kampanye Pileg dan Pilpres bakal dimulai besok.

Ngarsa Dalem menyampaikan, dirinya mengungkapkan harapan adanya pola kampanye yang berbeda dibandingkan 5 sampai 10 tahun yang lalu.

"Kalau masih punya cara yang sama dengan 5 atau 10 tahun yang lalu sudah nggak mungkin," jelas Sultan kepada wartawan di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Senin (27/11/2023).

Penguasa Jogja sejak 7 Maret 1989 itu menuturkan, saat ini dinamika di masyarakat sudah jauh berbeda dibanding satu dasawarsa silam. Dalam penilaian Ngarsa Dalem, pola kampanye terdahulu sudah tidak relevan.

"Situasi sudah berbeda, kalau tidak mau menjelaskan sepenuhnya harapannya apa, strateginya apa, maunya jadi begini," ungkap Sultan.

"Seperti 10 tahun yang lalu, ya mungkin bicaranya sekadar pepesan kosong saja, ini sudah bukan zamannya sekarang masyarakat sudah beda," imbuhnya.

Minta Jaga Pemilu Tetap Kondusif

Dalam kesempatan yang sama, raja dengan nama kecil Bendara Raden Mas Herjuno Darpito ini berpesan kepada peserta baik Pileg maupun Pilpres 2024. Salah satunya supaya memastikan situasi tetap kondusif.

"Saya berharap kampanye itu sudah beda dengan 5 tahun yang lalu, mungkin ada ketentuan hukum yang sama tapi materi kampanye itu dihindari materi yang bisa menimbulkan benturan yang tidak perlu sesama warga masyarakat maupun dipertanyakan pola kampanyenya," tutupnya.

Seperti diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, dan calon anggota DPD, akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.


(apu/ahr)

Hide Ads