Kapan Masa Kampanye Pemilu 2024? Ini Tanggal dan Larangannya

Kapan Masa Kampanye Pemilu 2024? Ini Tanggal dan Larangannya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Senin, 27 Nov 2023 09:42 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Ilustrasi informasi tentang kapan masa kampanye Pemilu 2024, mulai dari tanggal dan larangannya. (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Jogja - Kapan masa kampanye pemilu 2024 mulai menjadi pertanyaan masyarakat usai calon presiden dan wakil presiden sudah ditetapkan. Adapun tahapan kampanye pemilu 2024 ini berlangsung hingga Februari.

Kampanye pemilu sendiri adalah masa untuk mendapatkan dukungan yang sebesar-besarnya dari rakyat. Untuk mengatur jalannya masa kampanye, terdapat sejumlah aturan dan larangan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Lantas kapan masa kampanye pemilu 2024? Yuk, simak jadwal dan sejumlah larangannya berikut ini.

Apa Itu Kampanye Pemilu?

Jalannya kampanye pemilu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.

Pelaksana kampanye pemilu adalah peserta pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu.

Kapan Masa Kampanye Pemilu 2024?

Mengutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum, masa kampanye pemilu akan berlangsung sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Jika dihitung, maka lamanya waktu kampanye ini adalah 75 hari.

Prinsip Kampanye Pemilu 2024

Mengutip PKPU di atas, pada bab 1 pasal 2 dijelaskan beberapa prinsip untuk menjalankan tahapan kampanye pemilu. Berikut ini rinciannya:

  • Jujur
  • Adil
  • Berkepastian hukum
  • Tertib
  • Kepentingan umum
  • Terbuka
  • Proporsional
  • Profesional
  • Akuntabel
  • Efektif
  • Efisien.

Larangan Kampanye Pemilu 2024

Penjelasan mengenai larangan selama kampanye pemilu dijelaskan dalam Bab VIII Pasal 70, 71, dan 72. Dalam Pasal 70, dijelaskan bahwa bahan kampanye pemilu tidak boleh ditempelkan di beberapa tempat seperti:

  • Tempat ibadah
  • Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
  • Tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi)
  • Gedung atau fasilitas milik pemerintah
  • Jalan-jalan protokol
  • Jalan bebas hambatan
  • Sarana dan prasarana publik
  • Taman dan pepohonan

Sementara dalam Pasal 71, alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di beberapa tempat seperti:

  • Tempat ibadah
  • Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
  • Tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi)
  • Gedung milik pemerintah
  • Fasilitas tertentu milik pemerintah
  • Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum

Pada pasal 72 kemudian dijelaskan secara umum apa saja hal-hal yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye pemilu. Berikut ini penjelasannya:

  • Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara.
  • Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
  • Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
  • Mengganggu ketertiban umum.
  • Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain.
  • Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu.
  • Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
  • Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
  • Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka masa kampanye pemilu 2024 akan berlangsung mulai besok 28 November.


(par/sip)

Hide Ads