Pakar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titip menyebut Firli Bahuri seharusnya langsung ditahan jika tak segera mundur sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga mengusulkan supaya Firli dicampur bersama para pencuri di tahanan.
Dilansir detikJatim, diketahui sejak ditetapkan tersangka oleh polisi pada Rabu (22/11), Firli tidak segera mengundurkan diri sebagai ketua KPK.
Menanggapi kabar tersebut, Wayan berkata Firli memang tak perlu mundur. Namun, penyidik harus segera menahannya karena sudah berstatus tersangka. Sehingga jabatannya bisa segera dicopot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ndak usah mundur, sudah ditahan aja. Nanti pasti dicopot itu kalau sudah ditahan. Dicopot dengan paksa oleh presiden bisa, karena yang mengangkat dan memberhentikan Ketua KPK kan presiden," ujar Wayan saat dihubungi detikJatim, Kamis (23/11/2023).
Wayan menjelaskan, jika menunggu mantan Kabaharkam Polri itu untuk meletakkan jabatan tentu membutuhkan waktu lama.
"Langsung ditahan kemudian nanti berstatus tahanan. Pak Jokowi kan langsung mencopot nanti. Nunggu dia mundur kelamaan. Tahan aja, tahan (lalu) copot. (Kalau menunggu mengundurkan diri) terlalu lama itu, terlalu birokratis," ujar Wayan.
Dalam pandangannya, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan merupakan salah satu bentuk kegagalan penegakan hukum di Indonesia. Sebab, KPK yang seharusnya menjadi pemberantas korupsi justru jadi sarang koruptor.
Karena itu, Wayan menegaskan penyidik dari kepolisian, bahkan Kapolri harus berani mengambil sikap tegas menahan Firli. Karena, dengan penetapannya sebagai tersangka, tentu sudah memenuhi syarat penetapan minimal 2 alat bukti yang cukup.
"Ditahan kemudian dicopot, itu baru tegas. Lalu masukkan ke sel tahanan maling, jambret, copet. Kan perilakunya sama, jadikan satu dengan para pencuri itu," tandas Wayan.
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Sebelumnya, polisi resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB.
"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) dilansir detikNews.
Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023. Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
(apu/dil)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Reunian Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM demi Meredam Isu Ijazah Palsu