Ahli Hukum Unair Sarankan Firli Ditahan: Jadikan Satu dengan Para Pencuri

Ahli Hukum Unair Sarankan Firli Ditahan: Jadikan Satu dengan Para Pencuri

Aprilia Devi - detikJatim
Kamis, 23 Nov 2023 18:26 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers kasus Pj Bupati Sorong
Ketua KPK Firli Bahuri/Foto: Youtube KPK
Surabaya -

Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan korupsi. Firli diduga melakukan pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada masa pimpinan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) malam, hingga saat ini Firli Bahuri belum juga mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana Unair I Wayan Titip menyebut, Firli memang tak perlu mundur, namun penyidik harus menahan Firli yang berstatus sebagai tersangka, kemudian jabatannya sebagai Ketua KPK harus dicopot.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ndak usah mundur, sudah ditahan aja. Nanti pasti dicopot itu kalau sudah ditahan. Dicopot dengan paksa oleh presiden bisa, karena yang mengangkat dan memberhentikan Ketua KPK kan presiden," ujar Wayan saat dihubungi detikJatim, Kamis (23/11/2023).

Wayan menyebut, jika harus menunggu Firli mengundurkan diri, tentu akan memakan waktu yang lama.

ADVERTISEMENT

"Langsung ditahan kemudian nanti berstatus tahanan. Pak Jokowi kan langsung mencopot nanti. Nunggu dia mundur kelamaan. Tahan aja, tahan (lalu) copot. (Kalau menunggu mengundurkan diri) terlalu lama itu, terlalu birokratis," ujar Wayan.

Menurutnya, dengan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan, merupakan salah satu bentuk kegagalan dalam penegakan hukum di Indonesia. Terbukti, KPK sebagai lembaga negara pemberantas korupsi, justru menjadi sarang bagi para koruptor.

Wayan menegaskan, kali ini penyidik dari pihak kepolisian, bahkan Kapolri harus bisa mengambil langkah tegas untuk melakukan penahanan terhadap Firli atas perbuatan yang dilakukan. Karena, dengan penetapannya sebagai tersangka, tentu sudah memenuhi syarat penetapan minimal 2 alat bukti yang cukup.

"Ditahan kemudian dicopot, itu baru tegas. Lalu masukkan ke sel tahanan maling, jambret, copet. Kan perilakunya sama, jadikan satu dengan para pencuri itu," tandas Wayan.

Seperti diberitakan, polisi resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.

"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).




(hil/fat)


Hide Ads