Massa yang menamakan diri Aliansi Relawan Ganjar Jogja menggeruduk kantor Satpol PP Kota Jogja. Aksi ini buntut pencopotan rontek atau bendera kecil bergambar wajah Ganjar Pranowo Kamis kemarin.
Massa mulai berkumpul di depan gerbang Balai Kota Jogja sekitar pukul 09.00 WIB. Sebelum masuk menuju kantor Satpol PP yang berada di dalam kompleks Balai Kota Jogja, massa sempat berorasi di depan gerbang Balai Kota.
Kemudian massa masuk dan menuju ke depan kantor Satpol PP. Sepanjang jalan, mereka juga menabur bunga. Di depan kantor Satpol PP mereka melanjutkan orasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggap Ada Unsur Kesengajaan
![]() |
Dalam aksinya, relawan Ganjar menganggap tindakan Satpol PP Kota Jogja ada unsur kesengajaan. Mengingat pencopotan tersebut bersamaan dengan kunjungan Ganjar ke Kota Jogja.
"Minta klarifikasi supaya apa yang dilakukan Satpol PP apakah itu merupakan sebuah instruksi dari atas, mengingat bahwa situasinya sama ketika Pak Ganjar datang di suatu kota ya gambar-gambarnya Pak Ganjar itu dicopoti," kata simpatisan Relawan Ganjar Jogja, Antonius Fokki Ardianto usai aksi, Jumat (17/11/2023).
"Nah, maka ketika tadi kita juga sudah minta ketegasan itu apakah itu kebetulan atau kah ada dekengan dari pusat," imbuhnya.
Fokki juga menyayangkan mereka tidak mendapat sosialisasi mengenai Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame. Aturan itu dijadikan alasan Satpol PP menertibkan rontek, baliho, maupun reklame.
"Kalau tidak ada sosialisasi lalu dengan ngomong semuanya dianggap tahu ini kan tidak bijaksana," jelasnya.
Penjelasan Satpol PP Kota Jogja
![]() |
Didemo karena mencopoti rontek Ganjar, Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menegaskan, pihaknya tidak tebang pilih terkait penegakan perda reklame tersebut.
Hanya, dia mengaku tidak tahu dan Satpol PP tidak diberi tahu juga mengenai kunjungan Ganjar, yang bertepatan dengan momen mereka mencopoti rontek itu.
"Saat ini kita menyesuaikan Perda reklame yang ada, tidak ada tebang pilih, semua kita lakukan penertiban," jelas Octo kepada wartawan usai aksi massa.
Octo menjelaskan, yang mereka lakukan bukanlah penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), melainkan reklame. Pasalnya, saat ini belum masuk masa kampanye.
Adapun masa kampanye untuk Pilpres maupun Pileg 2024 bakal dimulai pada 28 November mendatang.
"Sekarang bukan penertiban APK, tetapi penertiban reklame, yang kita gunakan adalah Perda reklame," jelas Octo.
(apu/ams)
Komentar Terbanyak
Amerika Minta Indonesia Tak Balas Tarif Trump, Ini Ancamannya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka