Jadi Korban Hoaks Pelecehan Seks, MF Dipulihkan sebagai BEM FMIPA UNY

Jadi Korban Hoaks Pelecehan Seks, MF Dipulihkan sebagai BEM FMIPA UNY

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 15 Nov 2023 16:23 WIB
Kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Foto: BEM FMIPA UNY memulihkan status MF setelah terbukti korban hoaks pelecehan seks (Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Sleman -

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) akhirnya mencabut pembekuan status keanggotaan MF. Dia dikembalikan menjadi anggota setelah terbukti jadi korban hoaks pelecehan seksual yang sempat ramai pekan lalu.

Melalui akun Instagram resminya, @bemfmipauny mengunggah Surat Keputusan Ketua BEM FMIPA UNY Nomor : 022/SK/PI/BEMFMIPAUNY/XI/2023 Tentang Pencabutan Pembekuan Status Kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.

Dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua BEM FMIPA UNY, Doni Setyawan pada 15 November 2023 tersebut, pencabutan pembekuan MF didasari beberapa hal. Salah satunya siaran pers dari Polda DIY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa isu kekerasan seksual yang beredar dimana melibatkan staf BEM FMIPA UNY 2023 adalah hoax dan BEM EMIPA UNY 2023 mengecam adanya tindak kekerasan seksual," dikutip dari surat keputusan BEM FMIPA UNY, Rabu (15/11/2023).

Atas dasar tersebut, BEM FMIPA UNY telah resmi mencabut pembekuan status keanggotaan MF dalam BEM FMIPA.

ADVERTISEMENT

"Mencabut pembekuan status MF Staf Bidang Sosial dan Politik dalam kepengurusan BEM FMIPA UNY 2023 agar dapat menjalankan kembali tugas pokok dan fungsinya," bunyi surat keputusan BEM FMIPA UNY.

Sebelumnya diberitakan, Polda DIY memastikan kabar kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang anggota BEM FMIPA UNY merupakan hoaks. Polisi juga telah menetapkan satu orang tersangka yakni RAN (19) yang merupakan penyebar berita bohong tersebut.

"Korban MF (21) mahasiswa, warga Sumatera Selatan. Sementara tersangka RAN (19), mahasiswa, warga Jogja. Modusnya menyebarkan berita bohong atau pencemaran nama baik," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Ariyanto saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (13/11).

Tersangka Ingin Korban Dikeluarkan dari BEM

Kombes Nugroho menerangkan alasan RAN menyebarkan hoaks pelecehan seks tersebut supaya MF dikeluarkan sebagai pengurus BEM FMIPA UNY.

"Tujuan RAN membuat berita tersebut yaitu supaya berita tersebut menjadi pemberitaan di kalangan fakultas sehingga MF dapat dikeluarkan dari anggota BEM," demikian keterangan tertulis dalam pers rilis Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto, Senin (13/11).




(apu/ams)

Hide Ads