Jawaban Gibran Keabsahan Cawapresnya Dipersoalkan Hasto PDIP

Jawaban Gibran Keabsahan Cawapresnya Dipersoalkan Hasto PDIP

Tim detikJateng - detikJogja
Jumat, 10 Nov 2023 14:42 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (9/11/2023).
Jawaban Gibran Keabsahan Cawapresnya Dipersoalkan Hasto PDIP. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng)
Solo -

Bakal calon wakil presiden (Bacawapres) Gibran Rakabuming Raka merespons politisi PDIP, Hasto Kristiyanto yang mempersoalkan keabsahan status bacawapresnya. Hasto mengungkit itu setelah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat.

"Kita menghormati keputusan yang ada," kata Gibran saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Jumat (10/11/2023). Dia sekali lagi menegaskan jawabannya saat ditanya, apakah putusan tersebut menghalangi dirinya maju di Pilpres 2024, seperti dikutip dari detikJateng.

"Ya sekali lagi kami menghormati keputusan yang sudah ada," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya apakah dirinya akan terus melaju sebagai cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) mendampingi Prabowo Subianto, Gibran merespons dengan anggukan kepala.

Wali kota Solo sejak Februari 2021 itu menjawab mengenai banyaknya pro kontra yang menyertai putusan MK meloloskannya menjadi pendamping Prabowo. "Silakan warga yang menilai," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mempertanyakan ucapan elite PDIP, yang menyebut dirinya bakal playing victim jika dipecat. Menurut Gibran, selama ini dirinya yang diserang.

"Lha saya ngapain. (Playing victim bila dipecat?) Yang diserang kan saya terus, saya diam terus gimana," pungkasnya.

Hasto Pertanyakan Keabsahan Pendaftaran Gibran

Sebelumnya, dilansir CNNIndonesia, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mempertanyakan keabsahan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 usia Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat.

Hasto lantas menilai apabila putusan MK terdahulu yang kemudian memuluskan Gibran putra sulung Jokowi itu maju sebagai cawapres menjadi permasalahan dan kemudian terbukti hakim melanggar etik, maka menurutnya putusan awal perlu dipertanyakan.

"Bahkan terbukti adanya campur tangan dari luarnya, itu sama sekali tidak dibenarkan. Dan ini menyentuh persoalan terkait dengan bagaimana keabsahan dari pasangan Pak Prabowo dan Gibran," kata Hasto di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (9/11), dikutip dari CNNIndonesia.




(apu/ahr)

Hide Ads