Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka. Eddy jadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Terkait hal itu, bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan meminta agar penegakan hukum dijalankan dengan adil.
"Jalankan (hukum) dengan adil sehingga ada kepastian hukum sehingga rakyat merasa keadilan itu tegak bagi semua," kata Anies kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan gubernur DKI Jakarta ini bilang, pada prinsipnya ingin pemerintahan itu bersih dan bebas dari praktik-praktik korupsi. Diawali dengan pencegahan dan penindakan jika terjadi kasus korupsi.
"Itu dilakukannya dengan pencegahan, memberikan guideline dari awal, jangan masuki wilayah praktik korupsi, lakukan pencegahan da pabila kemudian terjadi ya tegakkan hukum secara adil," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat tersangka dalam kasus ini.
Alex menjelaskan, surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Dalam konferensi pers, Alex menuturkan tiga tersangka sebagai penerima dan satu tersangka sebagai pemberi.
"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).
(apu/aku)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka