Komplotan Maling Baterai Tower di Gunungkidul Dibekuk, Begini Modusnya

Komplotan Maling Baterai Tower di Gunungkidul Dibekuk, Begini Modusnya

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Selasa, 07 Nov 2023 11:51 WIB
Konferensi pers kasus pencurian baterai tower BTS di Polres Gunungkidul, DIY, Selasa (7/11/2023).
Komplotan Maling Baterai Tower di Gunungkidul Dibekuk, Begini Modusnya (Konferensi pers kasus pencurian baterai tower BTS di Polres Gunungkidul, DIY, Selasa (7/11/2023). Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja)
Gunungkidul -

Empat pelaku pencurian baterai tower BTS milik perusahaan telekomunikasi diringkus Polres Gunungkidul. Komplotan itu beraksi di empat lokasi di tiga kapanewon, yaitu Patuk, Wonosari, dan Karangmojo.

"Tower XL Patuk, tower XL Wonosari, tower XL dan Indosat Karangmojo, dan tower XL Widorokulon (Patuk). Jadi ada empat TKP (tempat kejadian perkara)," kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri saat konferensi pers di Mapolres Gunungkidul, Selasa (7/11/2023).

Edy mengatakan pihaknya menemukan sidik jari di empat TKP tersebut. Sidik jari itu identik dengan sidik jari milik salah satu pelaku, inisial SP (48) warga Tegalrejo, Kota Jogja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim Inafis mendapatkan sidik jari di empat TKP, setelah dilakukan analisa dan pengembangan diketahui ternyata identik dengan nama SP," ungkap Edy.

Polisi kemudian menyelidiki keberadaan SP di wilayah Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.

ADVERTISEMENT

"Melakukan penyelidikan, keberadaan terduga pelaku di daerah Mlati, Sleman. Pada Rabu 4 Oktober sekitar pukul 19.45 WIB berhasil mengamankan diduga pelaku yang bernama SP," ujar Edy.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi mendapatkan indormasi adanya pelaku lain berinisial S (32), warga Kuningan, Jawa Barat. "Pada Jumat (6/10) siang, S berhasil diamankan di Jatiragon, Jatisampurna, Kota Bekasi," jelas Edy.

Edy menjelaskan, barang bukti berupa baterai tower itu dijual ke pelaku berinisial A (42) warga Bekasi. "Dan berhasil mengamankan (A) di Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi pada Jumat (6/10) malam," ungkapnya.

Pelaku lainnya, MD (55) warga Tegal, Jawa Tengah, ditangkap di Bekasi Utara. MD ditangkap di Robugel, Marga Mulya, Bekasi Utara, pada Jumat (6/10) malam.

Selanjutnya, keempat orang itu dibawa ke Polres Gunungkidul pada Minggu (8/10) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Modus Rusak Pagar-Kunci Tower

Edy menjelaskan modus operandi dalam kasus pencurian baterai tower tersebut. "(Modus operandi) Merusak pagar dan kunci," katanya.

Menurut Edy, SP dan S berperan sebagai pelaku utama. Sedangkan A dan MD berperan sebagai penadah.

Barang bukti yang diamankan berupa 13 anak kunci, sebuah kunci L, satu unit mobil Toyota Cayla warna hitam, sebuah baterai BTS yang sudah dibongkar, dan lain-lain.

SP dan S dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Edy.

Sedangkan A dan MD, jelas Edy, disangkakan pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan. "Pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.




(dil/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads