Tega Ibu Bunuh Bayi di Semanu Gunungkidul gegara Malu Omongan Tetangga

Round-Up

Tega Ibu Bunuh Bayi di Semanu Gunungkidul gegara Malu Omongan Tetangga

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 08 Nov 2023 07:00 WIB
Tersangka pembunuh dan pembuang bayi, I (39), dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Gunungkidul, Selasa (7/11/2023).
Tega Ibu Bunuh Bayi di Semanu Gunungkidul gegara Malu Omongan Tetangga (Foto: Polres Gunungkidul jumpa pers kasus ibu bunuh bayinya, Selasa (7/11/2023) / Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja)
Jogja -

Seorang ibu di Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul, inisial I (39) ditetapkan polisi sebagai tersangka pembunuhan bayinya sendiri. Polisi pun mengungkap motif pelaku.

Penemuan Mayat Bayi

Kasus ini terungkap berawal dari penemuan mayat bayi terbungkus plastik di sebuah bengkel motor di Padukuhan Tambakrejo, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu.

"Telah ditemukan bungkusan kantong plastik kresek yang mengeluarkan bau busuk menyengat, dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata bungkusan tersebut berisi seorang bayi berjenis kelamin laki-laki yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa," kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri saat jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Selasa (7/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai menerima laporan dari warga, anggota Polsek Semanu mengecek TKP dan menghubungi Polres Gunungkidul untuk olah TKP. Kemudian, jelas Edy, ditemukan fakta adanya pembuangan bayi.

Selanjutnya, Polsek Semanu memanggil pasangan suami istri (pasutri) yang diduga pembuang bayi tersebut. "Bertujuan untuk pemeriksaan awal sebagai saksi dan juga mengambil sampel DNA," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Pada 31 Oktober 2023, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Semanu," lanjutnya.

Dari gelar perkara, lanjut Edy, Polsek Semanu menetapkan I yang merupakan warga setempat itu sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan yakni plastik bermotif loreng hitam putih, handuk berwarna cokelat, satu kardus, dan lainnya.

Motif Pelaku

Terungkap motif pelaku ialah faktor ekonomi. Kapolsek Semanu AKP Pudjijono menjelaskan I telah memiliki tiga anak.

"Kan anaknya empat yang dibuang itu (anak keempat)," jelas Pudjijono kepada detikJogja melalui sambungan telepon, Selasa (7/11).

Saat kelahiran anak ketiganya dulu, kata Pudjijono, I menutup-nutupi kelahiran anaknya. "Mulai anak ketiga itu kelahirannya ditutup-tutupi di kamar mandi dan anaknya tidak dibuang," katanya.

Pudjijono mengatakan, I mendapatkan obrolan dari tetangganya tentang mengapa mempunyai banyak anak padahal kondisi ekonominya tidak mampu.

"Omongan tetangga itu mengatakan 'kamu orang tidak punya kok banyak bayinya'. Sehingga ia malu oleh omongan tetangga itu," jelasnya.

Menurut Pudjijono, suami I bekerja di Jogja. Suami I mengaku tidak tahu saat istrinya melahirkan.

"Kalau pada saat melahirkan itu ada di rumah. Pada saat itu (suaminya) tidak tahu karena beda ruang," kata Pudjijono.

Pudjijono mengatakan, ibu itu melahirkan pada Kamis (3/8) lalu. Adapun pembuangan bayinya dilakukan pada Jumat (4/8).

"Sekitar jam 01.00 WIB sampai ditaruh di bengkel juga nggak tahu suaminya. Setelah dibekap, (bayinya) ditaruh di kardus dan diletakkan di atas lemari. Selang malam berikutnya sekitar jam 21.00 WIB, berikut itu diambil dan dibuang di depan bengkel," ungkap Pudjijono.

Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 341 KUHP.

"Pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar," Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri.




(rih/rih)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjogja

Konten Selanjutnya
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads