Seorang pemuda berinisial asal Sumedang Jawa Barat, BAP (20), diamankan Polresta Jogja lantaran berpura-pura menjadi polisi dengan berbekal senjata api (senpi) mainan dan melarikan satu unit motor. Pistol mainan itu ternyata korek api.
"Dia (pelaku) mengaku anggota polisi dengan mengeluarkan pistol mainan ini korek api sebenarnya," ujar Kasatreskrim Polresta Jogja, AKP Probo Satrio, di Mapolresta Jogja, Selasa (7/11/2023).
Adapun kronologi kejadian, jelas Probo, pada 26 Oktober 2023, pelaku sedang nongkrong di sekitar Jalan Malioboro lalu bertemu dengan korban dan memperkenalkan diri sebagai anggota Polisi dari Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kepada korban, pelaku juga mengaku sedang dalam pengejaran tersangka. Bahkan pelaku memamerkan senpi mainan agar korban percaya.
"Pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota Polisi Jawa Barat yang sedang mengejar tersangka. Setelah berkenalan tiba-tiba ada yang lewat menggunakan knalpot brong. Pelaku lalu mengajak korban mengejar menggunakan sepeda motor korban," jelas Probo.
Namun, pelaku dan korban tidak berhasil mengejar rombongan yang menggunakan knalpot brong tersebut. Lalu mereka memutuskan nongkrong di titik Nol KM. Setelahnya, pelaku berpura-pura mengajak korban ke posnya.
"Lalu pelaku berpura-pura meminjam motor untuk beli rokok dan akhirnya pelaku kabur," terang Probo.
Atas kejadian ini, korban kemudian melaporkan ke Polresta Jogja. Kemudian dilakukan olah TKP dan melakukan pengecekan CCTV, dari pengecakan CCTV diketahui bahwa pelaku lari ke arah Solo.
Sesampainya di Solo, lanjut Probo, motor yang dibawa pelaku terkena razia dan disita. Adapun pistol mainan yang dibawa disembunyikan di belakang Masjid tak jauh dari Polsek Jebres.
"Pelaku lari ke Solo, sampai di Solo kena razia, dia tidak membawa apa-apa motor di tahan di Polsek Jebres dan pelaku balik ke Jogja," ujarnya.
Probo menjelaskan Pelaku sehari-hari berjualan minuman keliling di Pasar Beringharjo. Apapun sepeda motor hasil curiannya sempat ditawarkan ke pasar gede Solo namun belum laku.
"Sempat ditawar sama tukang arkir Rp 1 juta, tetapi belum dilepas," kata Probo.
"Dikenakan pasal 378 atau 372, mengaku anggota Polri semua hanya karangan atau dengan penggelapan. Ancaman hukumannya 4 tahun," tutupnya.
(sip/sip)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM