2 Sindikat Narkotika Diciduk di Jogja, Paket Ganja-Ribuan Pil Sapi Disita

2 Sindikat Narkotika Diciduk di Jogja, Paket Ganja-Ribuan Pil Sapi Disita

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 06 Nov 2023 15:06 WIB
Sindikat pengedar narkotika di Kota Jogja. Dalam kasus ini polisi menyita 19 paket ganja dan ribuan pil sapi. 

Foto jumpa pers di Mapolresta Jogja, Senin (6/11/2023).
Sindikat pengedar narkotika di Kota Jogja. Dalam kasus ini polisi menyita 19 paket ganja dan ribuan pil sapi. (Foto: Adji G Rinepta/detikJogja)
Jogja -

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jogja mengungkap dua sindikat pengedar narkotika jenis ganja dan pil Yarindo atau pil sapi. Dari kedua sindikat tersebut masing-masing disita 19 paket ganja dan ribuan pil sapi.

Sindikat Ganja

Kasat Resnarkoba Polresta Jogja AKP Ardiyansyah Rolindo Saputra menjelaskan pengungkapan pengedar ganja ini berawal dari laporan masyarakat. Pihaknya mengamankan dua tersangka dalam kasus ini.

"Di mana untuk TKP dan waktu kejadian kita bergerak di hari Selasa (31/10) sekitar pukul 02.00 pagi, di Kos Abu-abu kamar nomor 10, di Condongcatur, Depok, Sleman," jelas Ardi di Mapolresta Jogja, Senin (6/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua tersangka yang diamankan yakni pertama inisial MF (22) asal Fak Fak, Papua Barat, dan kedua BF (19) Mimika, Papua Tengah. Polisi mulanya menangkap MF di kosnya di kawasan Condongcatur (Concat) Sleman, dan mengamankan 19 paket ganja siap edar.

"Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan dari tersangka (MF) adalah 19 paket ganja dengan berat keseluruhan 73,5 gram," jelas Ardi.

ADVERTISEMENT

"Dari tersangka BF diamankan satu plastik klip ganja dengan berat lebih kurang 1,04 gram, satu plastik klip kecil ganja dengan berat 0,55 gram," imbuhnya.

Dari keterangan tersangka, bisnis barang haram itu dijalankan awal Oktober 2023 lalu. Mereka mengaku mendapat ganja dari luar DIY.

"Memang agak nekat juga agak berani, face to face. Jadi order, ketemu, langsung kasih barang, langsung penyerahan uang. Satu paket kecil Rp 100 ribu," jelasnya.

"Pengakuan tersangka (mulai jual ganja) sejak awal Oktober, jadi terhitung masih baru," lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

Pengedar Pil Sapi

Selain pengedar ganja, polisi juga membongkar sindikat pengedar pil sapi. Pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka dan satu tersangka lain masih dalam pengejaran.

Dua tersangka tersebut yakni SS warga Umbulharjo, dan RD warga Purbayan, Kotagede. Dari kedua tersangka tersebut berhasil disita setidaknya 3.050 butir pil sapi atau pil yarindo.

"SS ini baru memesan sebanyak 4 toples pil sapi. Dari SS kita amankan 1 toples dimana 3 toples lain sudah bergeser ke tersangka RD," jelas Ardi.

Dari tangan RD, polisi hanya menemukan dua toples pil. Sedangkan satu toples lain ada di satu tersangka lain yang masih buron.

Menurut Ardi, satu toples diperkirakan berisi seribu butir pil sapi. Sebelum menyerahkan tiga toples ke RD, SS lebih dulu mengambil 50 butir pil dari masing-masing toples, sehingga tersangka SS membawa sekitar 1.150 butir pil sapi.

"Dari tersangka RD kita mengamankan pil berwarna biru bersimbol Y sebanyak 950 butir, dan pil putih bersimbol Y 950 butir. Sehingga kalau ditotal lebih kurang 3.050 butir," terangnya.

Kedua tersangka kemudian dijerat Pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 Undang-undang RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads