Polresta Jogja menangkap tiga pelaku dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur atau ABG. Ketiga pelaku diamankan di Malang, Jawa Timur.
"Rencananya mereka mau camping di Malang. Penangkapan di sana (Malang), lalu bawa ke Jogja," kata Kasat Reskrim Polresta Jogja, AKP MP Probo Satrio di Mapolresta Jogja, Jumat (3/11/2023).
Ketiga pelaku inisial MS (28) perempuan asal Medan, FH (19) pria asal Jakarta yang juga suami siri MS, dan AY (18) perempuan asal Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga pelaku bertolak ke Malang bukan sekadar untuk kabur. Probo mengatakan, mereka juga berencana camping untuk bikin konten porno live streaming. Konten seperti ini sudah kerap dilakukan pelaku di Medan.
"Ketiga pelaku ini di Medan pernah terkena masalah menggunakan live streaming tapi sudah diperkarakan di Medan sudah selesai," jelasnya.
Probo menjelaskan, kasus TPPO dan kekerasan terhadap anak ini berawal saat korban diiming-iming pekerjaan bergaji besar oleh MS. Korban asal Medan, Sumatera Utara pun ke Jakarta menyusul para pelaku.
"Korban datang dari Medan menuju Jakarta, kemudian bertemu tiga tersangka. Korban dijanjikan gaji Rp 10 juta per bulan untuk menjadi pekerja seks komersial," ungkap Probo.
"Di Jakarta kurang lebih 4 bulan, di sana dipekerjakan PSK," sambungnya.
Pada 26 Oktober, ketiga pelaku membawa korban ke Jogja untuk dijajakan. Di Jogja, para pelaku menawarkan korban secara langsung dengan cara berkeliling menggunakan motor.
"Sesampainya di Jogja, korban ini dan ketiga tersangka menginap di hotel di kawasan Sosrowijayan, Gedongtengen, Kota Jogja," jelasnya.
Selama dipekerjakan sebagai PSK, korban ditawarkan kepada pelanggan dengan tarif Rp 150 ribu. Sementara itu korban tak pernah mendapat bayaran dari para pelaku.
Tak tahan dengan kondisinya, korban pun kerap melawan dan mencoba kabur. Kesal pada korban, para pelaku menggunduli dan menyundut rokok ke tubuh korban.
"Keterangan tersangka, korban ingin lari terus dikasih tahu nggak nurut, (tersangka mengaku) emosi atau marah," ujar Probo.
Pada 30 Oktober, korban berhasil kabur. Dia kemudian lari ke rumah salah satu warga dan meminta pertolongan. Warga itu kemudian melapor ke Polresta Jogja.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 jo 76I UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 80 ayat (1) jo 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun," tutup Probo.
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang