Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) DIY menginformasikan soal berita palsu atau hoaks terkait denda Pajak Penghasilan (PPh) yang mencatut Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jogja. Kominfo DIY menyebut hal tersebut merupakan modus penipuan.
"[HOAKS] 'Pesan WhatsApp Mengatasnamakan KPP Pratama Yogyakarta'," tulis akun X resmi Dinas Kominfo DIY, @kominfodiy, dikutip detikJogja, Senin (30/10/2023).
Kominfo DIY menyebut kabar hoax tersebut beredar pada aplikasi perpesanan WhatsApp.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tangkapan layar yang disampaikan akun Kominfo DIY, tertulis Surat Peringatan 1 (SP 1) untuk melakukan pembayaran dan denda atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2) yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jogja.
"Faktanya, pesan WhatsApp tersebut merupakan penipuan," lanjut Kominfo DIY.
Kominfo DIY menyebut, KPP Pratama Jogja melalui akun media sosial resminya @pajakyogyakarta juga telah mengklarifikasi kabar tersebut. Pihak KPP Pratama disebut telah memastikan pesan WA yang beredar itu adalah penipuan.
"Bahwa nomor yang beredar tersebut merupakan modus penipuan. Adapun nomor resmi KPP Pratama Yogyakarta, yaitu (+62) 81216631910," lanjut Kominfo DIY.
Adapun KPP Pratama Jogja melalui media sosial resminya mengatakan nomor kontak WhatsApp yang beredar tersebut diindikasi sebagai sebuah penipuan.
"KPP Pratama Yogyakarta mengidentifikasi upaya penipuan melalui saluran whatsapp, terdeteksi menggunakan nomor (+62) 8988028007," tulis unggahan KPP Pratama Jogja yang dilihat detikJogja, Senin (30/10).
#KawanPajak diimbau untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan tersebut. Broadcast resmi KPP Pratama Yogyakarta disalurkan melalui nomor (+62) 81216631910," tutupnya.
(rih/ams)
Komentar Terbanyak
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Siasat Anggun Sopir Bank Pencuri Rp 10 M Hilangkan Jejak Selama Buron
Gelagat Anggun Sopir Bank Gondol Rp 10 M Sebelum Ditangkap