Polisi Tangkap Oknum Wartawan Curi Kamera di Kantor DPRD Sleman

Polisi Tangkap Oknum Wartawan Curi Kamera di Kantor DPRD Sleman

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 27 Okt 2023 17:30 WIB
Polisi menangkap oknum wartawan yang mencuri kamera di DPRD Sleman, Jumat (27/10/2023).
Polisi menangkap oknum wartawan yang mencuri kamera di DPRD Sleman, Jumat (27/10/2023). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Sleman -

Seorang oknum wartawan berinisial BAM (37) ditangkap polisi. Dia kedapatan mencuri handycam di kantor DPRD Sleman.

"Jadi menurut pemeriksaan sementara yang bersangkutan mengakui bekerja di salah satu media," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Jumat (27/10/2023).

Adrian mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan Humas DPRD Sleman yang kehilangan kamera handycam beserta wireless video transmitter di ruang sidang paripurna pada 25 Oktober lalu. Protokol dan sekuriti DPRD Sleman kemudian mengecek CCTV dan mendapati ada seseorang yang mengambil kamera pada Selasa (24/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akhirnya tim melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP, dari beberapa barang bukti saksi yang kita dapati di lokasi kami menduga atau mengerucut ke satu orang yang kita duga pelaku terutama hasil analisa kita terkait masalah CCTV," urainya.

Berbekal rekaman CCTV, polisi akhirnya bisa menangkap pelaku saat berada di rumah pada pukul 02.00 WIB dini hari. Dari keterangan pelaku motif pencurian itu selain soal ekonomi, karena sakit hati.

ADVERTISEMENT

"Pelaku sudah berapa kali sering ke gedung dewan itu dan sering berulang kali mengajukan kerja sama, sama fraksi-fraksi di dewan tapi menurut pelaku tidak digubris," ucapnya.

"Itu yang menurut yang bersangkutan pelaku kecewa sehingga pada saat itu menurut keterangan pelaku. Pelaku datang ke situ namun para anggota dewan tidak ada jadi yang pelaku bilang yang dilihat hanya kamera, baru kamera yang diambil," sambungnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kamera, helm, pakaian, dan motor pelaku.

"Adapun pasal yang kita ancam dengan 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara," pungkasnya.




(aku/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads