Terdakwa Korupsi Stadion Sultan Agung Bantul Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui

Terdakwa Korupsi Stadion Sultan Agung Bantul Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 23 Okt 2023 21:48 WIB
Sidang perdana kasus korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung di Ruang Chandra, Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Rabu (14/6/2023).
Sidang perdana kasus korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung di Ruang Chandra, Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Rabu (14/6/2023). Foto: Adji G Rinepta/detikJateng
Jogja -

Terdakwa kasus korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul, Bagus Nur Edi Wijaya menjalani sidang putusan hari ini. Ia divonis 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Sidang digelar di ruang Chandra, Pengadilan Negeri (PN) Jogja dan dipimpin oleh Tri Asnuri Herkutanto sebagai Ketua Majelis Hakim.

"Iya (sidang putusan digelar hari ini)," terang Humas Pengadilan Negeri (PN) Jogja Heri Kurniawan saat dihubungi detikJogja, Senin (23/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Di ruang) Chandra, majelis hakim Pak Tri Asnuri, Mohammad Arif dan Binsar Pantas," imbuhnya.

Adapun dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Bagus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair, yakni pasal 2 undang-undang Tindak pidana korupsi (UU Tipikor). Oleh karena itu, Bagus dibebaskan dari dakwaan primair.

ADVERTISEMENT

Namun, menurut majelis hakim, Bagus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair yakni pasal 3 UU Tipikor.

"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan serta denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," bunyi amar putusan Majelis Hakim.

Selain itu, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada terdakwa Bagus yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp 165.367.985. Jika tidak dibayarkan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama satu tahun.

Heri menyebut putusan dari majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) yakni dua tahun penjara.

"Pasal 2 primernya tidak terbukti, yang terbukti pasal 3 subsidernya, UU Tipikor," jelas Heri.

"Tuntutan (JPU) 2 tahun (penjara), diputus 1 tahun 4 bulan," lanjutnya.

Terkait putusan tersebut, Heri menyebut terdakwa Bagus dan JPU menyatakan masih pikir-pikir.

"JPU dan terdakwa masih pikir-pikir," tutupnya.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU menyebut Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 170.979.349.

Angka tersebut sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam kegiatan peningkatan sarana dan prasarana olahraga tahun anggaran 2020 dengan total anggaran Rp 885.533.280.

Selengkapnya di halaman berikut.

Jaksa Ungkap Modus Nota Fiktif

Selain itu pada kegiatan pembinaan dan pengembangan olah raga pendidikan pada jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota tahun anggaran 2021 dengan total anggaran Rp 935.885.121.

"Dalam pelaksanaannya dikelola dan dilaksanakan oleh terdakwa dan anggaran tersebut dibelanjakan ke beberapa penyedia barang/jasa," bunyi dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan, Rabu (14/6) silam.

Total kerugian negara Rp 170 juta tersebut, didapatkan Bagus dengan cara meminta nota kosong atau fiktif kepada penyedia barang/jasa. Dalam prosesnya, Bagus memerintahkan Saksi TPN sebagai pekerja harian lepas di Disdikpora Bantul.

Halaman 2 dari 2
(ams/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads