PDI menggugat perdata politikus PSI Ade Armando lebih dari Rp 200 miliar karena tayangan video opini Ade Armando yang menyinggung Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri di kanal YouTube. PDIP menilai Ade Armando menyebarkan kabar hoax tentang Megawati.
"Jadi ada video yang beredar di YouTube anonim lah. Jadi ada video yang beredar itu, Ade Armando komentarin. Dia komentarin, dia rilis khusus untuk mengomentari berita itu. Setelah kami cek, akun itu pun akun gelap, akun nggak jelas," kata Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing kepada wartawan, dilansir detikNews, Senin (23/10/2023).
"Jadi kami sangat menyayangkan, apa kapasitasnya Ade Armando mengomentari, memberi pernyataan, terhadap video-video anonim yang diterjemahkan sesuka perutnya Ade Armando, seenak dewe dia menerjemahkan itu," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johanes berpendapat Ade Armando menerjemahkan kabar hoax dan telah merugikan PDIP jelang Pemilu. Padahal tensi politik dinilai sedang tidak baik-baik saja.
Johanes pun mempertanyakan dasar Ade Armando menerjemahkan kabar hoax hingga akhirnya mempublikasikan dalam bentuk video di kanal YouTube @AdeArmandoOfficial yang berjudul 'Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI'. Padahal, menurut Johannes perlu ada verifikasi terhadap kabar hoax tersebut.
"Terus kemudian menerjemahkan, 'Karena marah-marah di sini ada raja dari Solo, ada rajawali' menerjemahkan. Jadi 'Ada ayang bebeb'. Jadi semuanya dia terjemahkan dengan sesukanya Ade Armando," ujarnya.
Selain itu, PDIP berpendapat ucapan Ade Armando kurang ajar karena dalam berita hoax menyebut 'ayang bebeb' itu diterjemahkan atau diasosiasikan dengan Megawati, sementara 'Raja Solo' adalah Jokowi, hingga Megawati disebut mengeluarkan tongkat sakti karena Kaesang Pangaerep gabung PSI.
"Jadi misalkan dia oh ini dia menerjemahkan, menyebutkan ada ayang bebeb itu ada Ibu Megawati, lah ini kan kurang ajar ini. Terus dia bilang oh yang katanya dari raja Solo itu menyebutkan kepada Pak Joko Widodo, oh kalau yang rajawali oh itu nanti dari BIN itu nanti ada Pak Budi Gunawan. Loh ini anonim nggak jelas tapi seenak udelnya Ade Armando menjelaskan ini," ucap Johannes.
Ade Armando yang menerjemahkan berita hoax hingga mengasosiasikan tokoh-tokoh PDIP yang dinilai merugikan PDIP. Oleh sebab itu, PDIP menggugat Ade Armando Rp 200 miliar.
"Ini kan imateriil yang harus dia pertanggungjawabkan. Iyalah, sampai bahasa-bahasa dimiskinkan, nggak ada itu. Ini urusan apa yang kau keluarkan dari mulutmu kau pertanggungjawabkan dong. Kita juga meyakini sulit juga membuktikan kalau memang ini pidananya karena kita tidak bisa mempertanggungjawabkan video aslinya itu siapa pelakunya," imbuhnya.
Berdasarkan lama SIPP Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, gugatan PDIP terhadap Ade Armando terdaftar pada Rabu 18 Oktober 2023 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Gugatan terhadap Ade Armando nomor perkara 367/Pdt.G/2023/PN Cbi.
(ams/aku)








































.webp)













 
             
             
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 
Komentar Terbanyak
Umrah Mandiri Kini Legal di RI, Biro Travel Umrah Waswas Gulung Tikar
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Ditahan
Hal yang Mustahil Dilakukan di Jogja: Naik Angkot