Seorang PNS Disdikpora Bantul yakni Bagus Nur Edi Wijaya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul. Kuasa hukum Bagus, Muhammad Taufiq menyebut kliennya tidak berdiri sendiri dalam perkara ini.
Untuk diketahui, Bagus ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi peningkatan sarana dan prasarana olahraga tahun anggaran 2020 serta kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan Disdikpora Kabupaten Bantul.
"Hak klien saya harus dipenuhi bahwa beliau harus mendapat keadilan karena mekanisme korupsi tidak ada tersangka tunggal," ujar Taufiq usai mendampingi kliennya diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul di Lapas Kelas II A Wirogunan, Jogja, Kamis (11/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Taufiq, ada beberapa unsur tindakan pidana korupsi, yakni perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, kemudian merugikan negara. Berdasarkan hak tersebut, ia meyakini kliennya tidak berdiri sendiri dalam perkara ini.
"Tadi sejak pukul 10.00 WIB sampai 13.30 WIB ada 68 pertanyaan ditujukan Pak Bagus. Cukup terang benderang apa yang dilakukan Pak Bagus tidak mungkin berdiri sendiri," jelasnya.
Taufiq sendiri meyakini kliennya sama sekali tidak pernah mendapat fee sebagaimana dimaksud dalam dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 170 juta tersebut.
"Korupsi itu kejahatan bersama-sama jadi nggak mungkin pelakunya tunggal. Kami tegaskan Pak Bagus tidak pernah menerima fee (uang) dari toko itu, kedua nggak pernah menerbitkan kuitansi khusus dan nggak menyuruh stafnya belanja yang itu fiktif," terangnya.
Dia mendesak Kejari Bantul turut melakukan penyidikan dengan mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Disinggung soal adanya tersangka lain, Taufiq mengaku masih belum memperkirakan. Namun, ia percaya selalu ada tersangka lain dalam kasus korupsi.
"Karena kalau hanya seorang saja bisa tapi deliknya penggelapan dalam jabatan. Sementara tuduhan kepada klien saya kan tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Bantul telah menetapkan Bagus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul pada Kamis (4/5).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantul Guntoro Jangkung menjelaskan awalnya Kejari memanggil Sub Koordinator Kelompok Substansi Kepemudaan Disdikpora Bantul ini pada Kamis (4/5). Selanjutnya, Bagus mulai menjalani pemeriksaan hingga sore hari.
"Awalnya pagi itu kita panggil untuk diperiksa, setelah pemeriksaan maraton akhirnya kita sepakat menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan kita tahan," kata Guntoro saat dihubungi wartawan, Jumat (5/5).
Penahanan terhadap Bagus, menurut Guntoro, dilakukan usai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka dari Kejari Bantul. Selain menahan Bagus, Guntoro mengaku juga turut menyita sejumlah barang bukti salah satunya kuitansi.
(aku/rih)