Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun. Bacapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto memberikan tanggapannya soal putusan MK itu.
MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun
Dilansir detikNews, gugatan diajukan oleh tiga WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
Lalu, seperti apa putusan MK?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan di channel YouTube, Senin (23/10/2023).
"Kehilangan objek," ucap Anwar Usman.
Respons Prabowo
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun. Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, heran dengan gugatan perkara yang mempersoalkan usia seorang capres.
"Yang saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda. Kalau begitu, terlalu tua. Kumaha? Ya kan," kata Prabowo setiba di lokasi acara Rapimnas Gerindra di The Dharmawangsa Jakarta, Jakarta Selatan, Senin (23/10) dilansir detikNews.
Dia menilai gugatan perkara yang muncul terkait usia capres-cawapres sengaja dilakukan atas dasar kecocokan pihak tertentu belaka. Namun, dia menghargai hal itu dalam demokrasi.
"Jadi kalau nggak cocok dicari-cari. Demokrasi ya demokrasilah ya kan, biar rakyat yang milih ya kan," katanya.
Prabowo pun mengajak berbagai pihak menjalani demokrasi dalam kontestasi pilpres dengan rukun dan damai.
"Alhamdulillah ya kita jalankanlah demokrasi yang sebaik-baiknya. Yang penting rukun, sejuk, damai. Oke," ujar dia.
(rih/aku)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka