Seorang bocah perempuan berusia 7 tahun di Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar. Polisi turun tangan dan mengungkap anak tersebut sempat menjadi korban pemerkosaan oleh pamannya sendiri.
Dilansir detikJateng, polisi akhirnya menetapkan paman korban inisial A (22) sebagai tersangka. Sementara jenazah korban sudah dimakamkan. Berikut sejumlah fakta peristiwa tersebut.
Korban Meninggal Tidak Wajar
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan polisi mendapatkan informasi dari dokter rumah sakit pada hari Selasa (17/10) malam ada anak yang meninggal dengan tidak wajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Didapati ada korban anak meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar di mana ditemukan luka pada bagian kemaluan dan bagian anus," kata Donny di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/10/2023).
Paman Korban Ditangkap
Polisi kemudian memeriksa keluarga korban. Selanjutnya dari keterangan yang diperoleh, kecurigaan mengarah ke paman korban. Pada saat yang bersamaan paman korban juga menghindari pemeriksaan dengan dalih mempersiapkan pemakaman korban.
Polisi lantas mengamankan A saat berada di permakaman.
"Paman ini diamankan di pemakaman. Lakukan langkah interogasi terhadap masing-masing. Dari situ kemudian kami dari Satuan Reskrim mengungkap kasus tersebut telah terjadi tindak pidana cabul yang dilakukan pada akhir Agustus sampai terakhir Sabtu 14 Oktober di Gayamsari," jelasnya.
Donny melanjutkan, pelaku dan korban tinggal serumah bersama lima anggota keluarga lainnya Gayamsari. Aksi bejat pelaku dilakukan di kamar kakek korban saat kosong.
"Berawal dengan membekap kemudian lakukan tindakan tersebut. Sudah tujuh kali," ungkapnya.
Korban Sakit TBC
Polisi masih mendalami kasus tersebut. Korban ternyata juga diketahui dalam kondisi sakit. Kejahatan yang dilakukan oleh pamannya itu membuat kesehatan korban menurun.
Dalam kasus ini polisi belum menerapkan pasal pembunuhan terhadap pelaku.
"Kami tetapkan pasal pencabulan terhadap anak karena belum diketahui apa ada hubungannya kematian korban dengan aksi pelaku karena korban juga memiliki penyakit TBC, tunggu hasil dokter," jelasnya.
"Pelaku dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," lanjutnya.
Pengakuan Pelaku
Sementara hasil pemeriksaan terhadap pelaku, terungkap pelaku nekat memperkosa korban lantaran sering menonton film porno dengan genre inses.
"Tahu ponakan sakit, sakitnya flek paru-paru. Tapi ya karena terpengaruh suka nonton film porno. Nontonnya inses," ujar A.
(rih/sip)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang