Pilu Bocah Sakit TBC Tewas Usai Diperkosa Paman Berkali-kali di Semarang

Round-Up

Pilu Bocah Sakit TBC Tewas Usai Diperkosa Paman Berkali-kali di Semarang

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 20 Okt 2023 06:30 WIB
AY (22) warga Gayamsari Semarang pemerkosa keponakan, Kamis (19/10/2023).
AY (22) warga Gayamsari Semarang pemerkosa keponakan, Kamis (19/10/2023). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Solo -

Kasus kematian tidak wajar yang menimpa bocah perempuan berumur 7 tahun di Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, akhirnya terungkap. Bocah tersebut ternyata korban perkosaan yang dilakukan oleh pamannya sendiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diperkosa oleh pamannya berinisial A (22) berkali-kali.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan polisi mendapatkan informasi dari dokter rumah sakit pada hari Selasa (17/10) malam ada anak yang meninggal dengan tidak wajar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Didapati ada korban anak meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar di mana ditemukan luka pada bagian kemaluan dan bagian anus," kata Donny di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/10/2023).

Polisi lantas melakukan interogasi terhadap keluarga korban. Selanjutnya dari keterangan yang diperoleh, kecurigaan mengarah ke paman korban.

ADVERTISEMENT

Ditangkap Saat Pemakaman Korban

Pada saat yang bersamaan paman korban juga menghindari pemeriksaan dengan dalih mempersiapkan pemakaman korban. A kemudian ditangkap saat berada di permakaman.

"Paman ini amankan di pemakaman. Lakukan langkah interogasi terhadap masing-masing. Dari situ kemudian kami dari Satuan Reskrim mengungkap kasus tersebut telah terjadi tindak pidana cabul yang dilakukan pada akhir Agustus sampai terakhir Sabtu 14 Oktober di Gayamsari," ujarnya.

7 Kali Diperkosa

Dia menjelaskan, pelaku dan korban tinggal serumah bersama lima anggota keluarga lainnya Gayamsari, Kota Semarang. Aksinya dilakukan di kamar kakek korban saat kosong.

"Berawal dengan membekap kemudian lakukan tindakan tersebut. Sudah tujuh kali," tegasnya.

Korban Idap TBC

Polisi masih terus menyelidiki kejadian tersebut. Korban ternyata juga diketahui dalam kondisi sakit. Kejahatan yang dilakukan oleh pamannya itu membuat kesehatan korban menurun. Hal itu membuat polisi belum menerapkan pasal pembunuhan terhadap tersangka.

"Pelaku dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Kami tetapkan pasal pencabulan terhadap anak karena belum diketahui apa ada hubungannya kematian korban dengan aksi pelaku karena korban juga memiliki penyakit TBC, tunggu hasil dokter," tegasnya.

Pelaku Sering Nonton Porno

Dalam pengakuannya, pelaku nekat memperkosa korban lantaran sering menonton film porno dengan genre inses.

"Tahu ponakan sakit, sakitnya flek paru paru. Tapi ya karena terpengaruh suka nonton film porno," ujar A.

"Nontonnya inses," imbuhnya.




(aku/aku)


Hide Ads