Ganjar Buka Suara soal MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Ganjar Buka Suara soal MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Senin, 16 Okt 2023 22:52 WIB
Bacapres Ganjar Pranowo saat mengunjungi kediaman Butet Kartaredjasa di Bantul, Senin (16/10/2023).
Bacapres Ganjar Pranowo saat mengunjungi kediaman Butet Kartaredjasa di Bantul, Senin (16/10/2023). (Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja)
Bantul -

Bakal calon presiden (bacapres) PDIP Ganjar Pranowo mendatangi kediaman budayawan Butet Kartaredjasa di Bantul. Dalam pertemuan itu, Butet sempat menanyakan respons Ganjar soal putusan MK yang mengabulkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk maju Pilpres.

Menanggapi pertanyaan Butet, Ganjar menilai jika putusan MK terkait gugatan batas usia capres dan cawapres sudah final.

"Lha wong MK itu final and binding (final dan mengikat). Sudah putus ya sudah," kata Ganjar di kediaman Butet, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Senin (16/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Butet mengaku bersyukur dengan hasil putusan MK. Menurutnya, hasil tersebut berdampak positif bagi Ganjar untuk maju sebagai capres Pilpres 2024.

"Tapi bisa diyakini justru hasil Mahkamah Konstitusi itu insyaallah itu menjadi jalan meluncurnya Mas Ganjar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Namun dirinya menampik jika kedatangan Ganjar ke rumahnya merupakan wujud syukuran atas putusan MK itu.

"Jadi ini pertemuan biasa saja, sama sekali tidak ada maksud niat apapun apalagi syukuran soal hasil Mahkamah Konstitusi juga tidak," kata Butet.

Selain Butet, dalama pertemuan itu hadir pula sejumlah seniman seperti Marwoto, Slamet Rahardjo, Encik Krishna hingga Ndarboy. Bahkan, tampak pula Wakil Rektor UGM Arie Sudjito dalam pertemuan tersebut.

Sementara itu, Ganjar berkelakar bahwa kedatangannya ke rumah Butet karena kangen dengan makanannya.

"Saya di sini kangen makan e," ucapnya secara singkat.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10).




(aku/aku)

Hide Ads