Nama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas mendadak disorot usai MK mengabulkan gugatan soal batas usia capres-cawapres. Mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) inilah yang mengajukan uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres-cawapres.
Dilansir detikNews, Almas mulai kuliah di Unsa pada semester Ganjil 2019 sebagai status peserta didik alias mahasiswa baru pada saat itu. Almas menghabiskan masa studi di Unsa sebanyak 8 semester atau 4 tahun.
Almas diketahui telah lulus dan meraih gelar sarjana atau strata 1 (S1) dari Program Studi Ilmu Hukum Unsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Almas juga merupakan putra Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI).
Almas Tsaqibbirru bersama rekannya, Arkaan Wahyu yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) mengajukan judicial review atau uji materi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Kedua mahasiswa itu mengajukan uji materi agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat sebagai calon presiden (capres).
Menurut kuasa hukum keduanya, Arif Sahudi, kedua mahasiswa itu ingin adanya perbaikan terkait aturan usia minimal seseorang bisa mendaftar sebagai calon presiden.
Arif menerangkan, batas usia 21 tahun itu didasari pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) umur kedewasaan seseorang adalah 21 tahun. Kemudian pasal 27 UUD tahun 1945 tentang kesamaan kedudukan di mata hukum.
Sebagai warga Solo, pihaknya tak ingin Gibran tak hanya maju cawapres namun dinilainya lebih pantas sebagai capres. Hal itu berdasarkan prestasi yang diperoleh Gibran selama memimpin Kota Solo.
"Tentu kita sebagai warga Solo tidak terima. Gibran lebih pantas menjadi Presiden. Bila jadi wakil ibaratnya hanya jadi ban serep," kata Arif saat konferensi pers di salah satu rumah makan di Solo, Kamis (3/8).
MK Kabulkan Gugatan Almas
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10).
(aku/ahr)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa