Karyawati Koperasi di Kulon Progo Gelapkan Duit Kantor Pakai Kredit Fiktif

Karyawati Koperasi di Kulon Progo Gelapkan Duit Kantor Pakai Kredit Fiktif

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Selasa, 10 Okt 2023 15:23 WIB
Jumpa pers kasus penggelapan uang koperasi di Kulon Progo, Senin (10/10/2023).
Jumpa pers kasus penggelapan uang koperasi di Kulon Progo, Selasa (10/10/2023). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja
Kulon Progo -

Seorang karyawan koperasi simpan pinjam (KSP) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditangkap polisi usai menggelapkan uang perusahaan senilai ratusan juta rupiah. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara memalsukan puluhan data nasabah peminjam uang di koperasinya.

Pelaku, perempuan berinisial EP (22) warga Pengasih, Kulon Progo. EP menggelapkan uang dari tempatnya bekerja yaitu KSP Karya Makmur yang berlokasi di Demen, Kapanewon Temon.

"Terlapor didapati telah menggunakan uang milik KSP Karya Makmur dengan cara menggunakan data fiktif nasabah, digunakan untuk mencairkan dana pinjaman yang kemudian digunakan untuk kepentingan sendiri. Sehingga pihak KSP mengalami kerugian Rp 167.821.000," ucap Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Selasa (10/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Novi mengatakan aksi tersebut telah dilakukan EP selama setahun belakangan. Aksi ini baru terbongkar setelah pihak KSP mendapati adanya selisih uang dalam jumlah besar saat evaluasi bulanan pada 25 Agustus 2023 lalu.

Mengetahui aksinya telah terbongkar, EP tidak bisa berkelit. EP pun membuat surat pernyataan untuk mengganti uang yang telah digelapkannya. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, EP tidak kunjung membayar hingga akhirnya dilaporkan kepada polisi dan ditangkap pada 22 September 2023.

ADVERTISEMENT

"Terlapor sempat membuat surat kesanggupan untuk mengembalikan uang yang telah digunakan. Namun hingga perkara ini dilaporkan terlapor belum bisa mengembalikan uang tersebut. Karena itu terlapor ditangkap pada Jumat 22 September 2023," jelasnya.

Novi mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan dua barang bukti yaitu satu lembar surat kesanggupan pelunasan uang dan 96 lembar kartu pinjaman nasabah fiktif dari KSP Karya Makmur.

"Atas perbuatannya EP akan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucapnya.

Sementara itu EP yang dihadirkan dalam jumpa pers mengaku nekat menggelapkan uang perusahaan untuk bisa mencapai target pinjaman yang dicanangkan pihak KSP. Dalam sebulan, setiap karyawan di KSP ini ditargetkan bisa meminjamkan sedikitnya Rp 450 juta kepada nasabah.

"Sebenarnya bukan buat kepentingan pribadi, tapi buat saya nutup target per bulan yang mencapai Rp 450 juta. Jadi saya bikin data nasabah fiktif untuk bisa mencairkan dana perusahaan," ujarnya.

EP mengaku nekat melakukan hal itu karena jika target tidak tercapai gajinya bakal dipotong. "Karena kalau nggak tercapai gaji nggak cair, atau dipotong per bulannya," ucapnya.




(ahr/rih)

Hide Ads