Kenalan Via Medsos, Pemuda Kulon Progo Nekat Bawa Kabur-Perkosa Gadis ABG

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Senin, 09 Okt 2023 13:33 WIB
Pemuda Girimulyo nekat membawa kabur gadis ABG dan memperkosanya (Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja)
Kulon Progo -

Pemuda berinisial TBS (22) warga Girimulyo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus berurusan dengan polisi usai membawa kabur gadis belia. Pelaku juga diketahui sempat memperkosa korban sebelum akhirnya ditinggal di sebuah kamar penginapan.

Kapolsek Girimulyo, AKP Suparna menerangkan kasus ini bermula saat pelaku menjemput korban, gadis berusia 14 tahun, di jalan dekat rumah korban pada Jumat (15/9/2023) lalu. Pelaku yang mengenal korban via media sosial (medsos) ini lalu menuju ke sebuah penginapan di wilayah Kaliurang, Sleman.

Sejak pergi dengan pelaku, korban tak kunjung pulang. Hingga akhirnya keluarga korban melaporkan kepada polisi pada Senin (18/9). Setelah dilakukan upaya pencarian, korban akhirnya berhasil ditemukan pada Kamis (21/9).

"Jadi korban ini sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga. Sebab dihubungi tidak bisa, terus nggak tahu perginya ke mana. Setelah itu dilakukan pencarian dan berhasil menemukan korban di penginapan Wilayah Kaliurang," ucap Suparna dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Senin (9/10).

Suparna mengatakan setelah korban ditemukan, gadis itu akhirnya mengaku jika dibawa pelaku dan sempat diperkosa. Pihak keluarga yang tidak terima dengan hal itu lalu melaporkan pelaku kepada polisi.

"Setelah akhirnya bisa ditangkap, pelaku pun mengakui jika menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Setelah itu meninggalkannya," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 81 Ayat 2, atau Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah kembali diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 14 tahun penjara," ucap Suparna

Selanjutnya pengakuan pelaku baru kenal 2 minggu dari medsos.




(ams/dil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork