DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menonaktifkan Edward Tannur dari anggota Komisi IV DPR RI. Keputusan itu buntut kasus anak Edward, Gregorius Ronald Tannur yang menganiaya sang pacar, Dini Sera Afriyanti hingga tewas.
"Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi. Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Hasanuddin Wahid dalam keterangannya, dilansir detikNews, Senin (9/10/2023).
Hasanuddin mengatakan PKB sangat prihatin dengan kasus yang membuat Dini meninggal dunia itu. Ia mengatakan proses hukum terus berjalan dengan pengawalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban," kata Hasanuddin.
"Ini bentuk sanksi kami sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi, agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum," lanjutnya.
Untuk diketahui, anak anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur (31), menganiaya pacarnya Dini Sera Afrianti (27) alias Andini hingga meninggal dunia. Penganiayaan terjadi di Surabaya, Rabu (4/10).
Ronald kini telah berstatus tersangka dan ditahan oleh Polrestabes Surabaya.
"Kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki, 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, dikutip dari detikJatim, Jumat (6/10).
Ronald akan dijerat dengan dua pasal. Yakni Pasal 351 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan. "Dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Pasma.
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan