Eks Wakil Rektor Unila Meninggal di Lapas, Mendadak Terjatuh Saat Pingpong

Regional

Eks Wakil Rektor Unila Meninggal di Lapas, Mendadak Terjatuh Saat Pingpong

Tim detikSumbagsel - detikJogja
Rabu, 04 Okt 2023 12:45 WIB
Prof Heriyandi saat jalani sidang kasus korupsi Unila
Prof Heriyandi saat jalani sidang kasus korupsi Unila (Foto: Tommy Saputra)
Jogja -

Salah satu terpidana kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung, Prof Heriyandi, meninggal dunia. Jenazah mantan wakil rektor Unila ini meninggal di dalam lapas Rajabasa.

Kabar meninggalnya mantan Warek I Unila ini dibenarkan kuasa hukumnya, Sopian Sitepu. Heriyandi meninggal sekitar pukul 08.00 WIB tadi.

"Benar, kabar itu, Prof Heriyandi telah meninggal dunia," kata Sopian saat dimintai konfirmasi detikSumbagsel, Rabu (4/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sopian menyebut Prof Heriyandi meninggal saat menjalani hukuman di Lapas Rajabasa, Bandar Lampung.

"Iya di Lapas Rajabasa meninggalnya," terangnya.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan kliennya sempat bermain tenis. Diduga karena kelelahan, Heriyandi lantas tak sadarkan diri.

"Saya dapat kabar dia tengah bermain pingpong sebelum akhirnya terjatuh. Dia memaksa main tiga set, mungkin kelelahan akhirnya jatuh tak sadarkan diri," terangnya.

Heriyadi pun sempat diberi pertolongan. Namun, nyawanya tidak tertolong. Saat ini jenazah almarhum sudah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung.

"Dia itu memang lagi sakit, dia sakit jantung, pada saat sidang beberapa waktu lalu juga sudah dalam kondisi sakit. Ini jenazahnya sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara,"jelasnya.

Seperti diketahui, Heriyandi merupakan salah satu tersangka yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dia terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Selain pidana penjara, dia juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 200 Juta subsider dua bulan kurungan penjara. Heriyandi juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 300 Juta.




(ams/apl)

Hide Ads